Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Bagaimana Cara Menghitung PPh 26 Karyawan Asing?

Bagaimana Cara Menghitung PPh 26 Karyawan Asing?

Share:

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan maupun subjek pajak luar negeri. PPh 26 wajib dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri sebagai karyawan pada suatu perusahaan yang kemudian dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 21/26. PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak luar negeri dari Indonesia yang dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayarkan penghasilan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

  • Dividen
  • Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  • Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
  • Hadiah dan penghargaan
  • Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
  • Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
  • Keuntungan karena pembebasan utang

Maka atas penghasilan yang diterima oleh karyawan asing yang bekerja di Indonesia dikenakan PPh 26 atas Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri. Subjek pajak luar negeri orang pribadi didefinisikan sebagai orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

(Baca juga: Apa Perbedaan Subjek Pajak dan Wajib Pajak?)

Time Test

Time test merupakan batas waktu yang digunakan untuk menentukan apakah suatu Wajib Pajak Luar Negeri berhak untuk dikenakan PPh Pasal 26 di Indonesia atau hanya membayar pajak di negaranya sendiri. Lamanya time test ditentukan dalam tax treaty masing-masing negara. Tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda merupakan perjanjian pajak antara dua negara yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan, di mana pembagian hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda.

Contoh:

Justine adalah pegawai asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Dia berstatus menikah dan mempunyai 2 orang anak. Memperoleh gaji pada bulan Maret 2020 sebesar US$3,000 sebulan. Kurs Menteri Keuangan pada saat pemotongan adalah Rp 15.000 untuk US$ 1.00.

Penghitungan PPh 26:

 Penghasilan bruto berupa gaji sebulan adalah:

 US$3,000 x Rp 15.000 = Rp 45.000.000

 PPh 26 terutang adalah:

 20% X Rp 45.000.000 = Rp 9.000.000

Pihak yang berkewajiban memotong PPh Pasal 26 dalam hal ini yaitu Wajib Pajak Badan yang mempekerjakan karyawan asing.

Setelah mengetahui PPh 26 yang terutang, bayar pajak Anda dengan membuat ID Billing terlebih dahulu dengan menggunakan fitur e-Billing pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io