Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Bagaimana Cara Melakukan Rekonsiliasi Fiskal?

Bagaimana Cara Melakukan Rekonsiliasi Fiskal?

Share:

Rekonsiliasi Fiskal merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak yang melakukan pembukuan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Setiap Wajib Pajak yang melakukan pembukuan terutama Wajib Pajak Badan menggunakan pedoman akuntansi yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Dalam menghitung PPh Tahunan, dilakukan berdasarkan laporan keuangan Wajib Pajak yang kemudian disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga menjadi laporan keuangan fiskal. Proses penyesuaian dari laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiskal sehingga menghasilkan selisih laba rugi disebut rekonsiliasi fiskal atau dengan kata lain koreksi fiskal. 

Cara melakukan rekonsiliasi fiskal yang paling utama yaitu memahami jenis koreksi fiskal yang dapat dilakukan.

  • Koreksi fiskal negatif untuk mengoreksi penghasilan yang bersifat final dan biaya komersial yang  lebih kecil daripada biaya fiskal. Sifat dari koreksi fiskal negatif yaitu mengurangi penghasilan sehingga mengurangi besarnya pajak yang terutang dan menambah biaya yang seharusnya dibebankan sehingga pajak yang terutang menjadi lebih kecil.

(Baca juga: Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak)

Contoh 1 Penghasilan Final:

Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari sewa bangungan sebesar Rp 50.000.000 sehingga pada saat rekonsiliasi fiskal perlu dikoreksi negatif Rp 50.000.000 sehingga nilai Penghasilan Kena Pajak berkurang dan akhirnya pajak yang terutang menjadi lebih kecil.

Contoh 2 Biaya komersial lebih kecil daripada biaya fiskal:

Biaya penyusutan yang dibebankan pada laporan laba rugi komersial menggunakan metode Sum Of The Year sebesar Rp 4.000.000. Sedangkan menurut pajak berdasarkan metode Garis Lurus Rp 6.000.000. Sehingga harus dikoreksi fiskal negatif sebesar Rp 2.000.000 yang sifatnya menambah biaya yang dapat dibebankan sehingga pajak yang terutang menjadi lebih kecil.

(Baca juga: Bagaimana Peran Pajak Dalam Kebijakan Fiskal?)

Contoh 3 Koreksi Negatif pada Persediaan Akhir:

Koreksi fiskal negatif juga dapat dilakukan pada HPP apabila pada laporan laba rugi komersial menggunakan harga pasar, sedangkan pajak hanya mengakui harga perolehan sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam hal terjadi koreksi negatif pada persediaan akhir terjadi apabila harga pasar lebih besar daripada harga perolehan. 

  • Koreksi Fiskal Positif dilakukan untuk mengoreksi biaya yang tidak dapat dijadikan sebagai beban pada laporan keuangan fiskal dan dapat pula dilakukan pada saat koreksi fiskal persediaan akhir apabila harga pasar lebih kecil daripada harga perolehan. Guna mengetahui biaya apa saya yang diperbolehkan sebagai beban menurut fiskal diatur dalam Pasal 6 UU PPh. Sedangkan biaya yang tidak dibolehkan menurut fiskal diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Oleh karena itu, biaya yang terdapat dalam laporan laba rugi komersial dimana diantaranya terdapat beban yang diatur dalam pasal 9 UU PPh, harus dikoreksi fiskal positif. Sifat koreksi fiskal positif yaitu mengurangi biaya yang dapat dibebankan sehingga Penghasilan Kena Pajak menjadi besar dan akhirnya pajak yang terutang pun menjadi lebih besar.

Contoh biaya yang harus dikoreksi positif:

  • Beban pencadangan piutang tak tertagih
  • Beban imbalan berupa sembako kepada karyawan
  • Beban atas harta yang dihibahkan
  • Beban PPh 21
  • Beban sanksi telat lapor Surat Pemberitahuan

Jika Anda sebagai Wajib Pajak Badan, gunakan pajak.io untuk mengelola pajak perusahaan Anda dengan mudah, efisien dan gratis. Sebab di pajak.io Anda dapat mengelola pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.

(Baca juga: Tips Menghitung PPh Badan Tahunan)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io