Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Bagaimana Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Pengusaha Berupa Orang Pribadi?

Bagaimana Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Pengusaha Berupa Orang Pribadi?

Share:

Menurut ketentuan pajak, setiap orang pribadi yang mendirikan usaha wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian setelah memperoleh NPWP, pengusaha tersebut memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Adapun lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berupa Orang Pribadi dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, pada umumnya yaitu bulan Maret. Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan pengusaha berupa Orang Pribadi? Simak uraian berikut!

(Baca juga: Cara Mudah Lapor Pajak SPT Tahunan Karyawan)

Sekilas Tentang Lapor Pajak SPT Tahunan

SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setelah mengetahui batas akhir lapor pajak SPT Tahunan, jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7  UU KUP yaitu sebesar Rp 100.000 untuk lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melebihi batas akhir pelaporan pajak.

Kemudian, khusus bagi pengusaha ketika akan lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berupa Orang Pribadi dapat menggunakan formulir SPT 1770. Dalam menggunakan formulir SPT 1770 tidak ada batasan penghasilan seperti lapor pajak SPT Tahunan karyawan, bahkan Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan sama sekali dapat menggunakan formulir SPT 1770. Kemudian, bagi pengusaha yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar, memiliki kewajiban untuk membayar pajak UMKM yang bersifat final dengan tarif 0,5% dari omzet penjualan setiap sebulan yang kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan. Sehingga dalam hal ini, pengusaha perlu menyiapkan dokumen yang akan dilampirkan berupa data PPh Final UMKM yang telah dibayar selama dalam satu tahun pajak.

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Pengusaha Berupa Orang Pribadi

Dalam hal ini, pengusaha dapat melakukan pelaporan pajak secara online dengan menyiapkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang digunakan sebagai syarat supaya bisa lapor pajak secara online. Setelah itu, pengusaha dapat menggunakan fitur yang disediakan DJP berupa e-Form ataupun aplikasi e-SPT.

Lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berupa orang pribadi dilakukan melalui fitur e-Form pada laman DJP, lebih disarankan untuk digunakan karena prosesnya tidak berbelit-belit. Kemudian penggunaan fitur e-form ini dapat membantu Wajib Pajak pada saat ingin lapor pajak SPT Tahunan, namun server DJP sedang down karena terlalu banyak orang yang menggunakan. Terdapat tips mudah lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berupa Orang Pribadi melalui e-Form, yaitu:

  • Dalam pengisian menggunakan e-Form ini, langkah pertama Wajib Pajak diminta mendownload aplikasi untuk membuka e-Form yaitu adobe acrobat yang dapat diunduh pada menu unduh aplikasi.
  • Langkah kedua yaitu mendownload formulir e-Form untuk tahun pajak yang akan diisi dengan klik buat SPT dan input data SPT.
  • Langkah ketiga, isi formulir berdasarkan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya dan menginput perhitungan yang telah dipersiapkan. Pengisian  SPT dilakukan dari lampiran terakhir. Kemudian submit setelah pengisian SPT telah dilakukan dengan benar dan lengkap. 
  • Langkah terakhir yaitu input data yang terdapat dalam Surat Setoran Pajak (SSP), upload dokumen pendukung, menginput kode verifikasi yang terdapat dalam e-mail, kemudian kirim SPT Tahunan. Lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berhasil dilaporkan!

(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)

Adapun lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berupa orang pribadi melalui e-SPT pada akhirnya dapat dilakukan dengan melakukan upload file CSV yang telah dibuat melalui e-SPT ke web resmi DJP. Pembuatan SPT Tahunan melalui e-SPT cukup rumit, diantaranya:

  1. Mendownload aplikasi e-SPT melalui web resmi Ditjen Pajak
  2. Membuat database melalui ODBC
  3. Buka aplikasi e-SPT, kemudian pilih database yang telah dibuat. Login dengan Username: administrator dan Password: 123
  4. Buat SPT dengan formulir 1770, kemudian input SPT sesuai keadaan dan kondisi Wajib Pajak.
  5. Bayar pajak yang harus dibayar dengan membuat ID Billing terlebih dahulu. Pajak.io menyediakan fitur e-Billing untuk membantu Wajib Pajak memperoleh ID Billing. Fitur e-Billing pada pajak.io dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak. lalu, input data yang terdapat dalam SSP ke aplikasi e-SPT.
  6. Setelah Anda selesai membuat SPT Tahunan pengusaha yang akan dilaporkan dan menginput data dengan benar. Maka klik “SPT Tools” dan “Lapor Data SPT ke KPP”. Selanjutnya pilih Tahun Pajak yang akan dilapor dan “tampilkan data”. Setelah data SPT muncul, maka pilih lokasi file untuk menyimpan file CSV yang akan dilaporkan kemudian “Create File”. Maka file CSV berhasil disimpan ditempat dokumen yang Anda inginkan. Harus diingat bahwa nama file CSV tidak boleh diubah dan diusahakan file CSV tersebut tidak dibuka supaya tidak terjadi error pada saat lapor SPT Tahunan secara online.
  7. Siapkan beberapa file pdf sebagai pendukung yang akan dilampirkan, misalnya SSP dan laporan keuangan.
  8. Upload CSV dan dokumen pendukung ke website resmi Ditjen Pajak. Lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berupa Orang Pribadi telah selesai!

Cara Simple Kelola Pajak Pengusaha

Kini pajak.io memiliki chatbot yang berfungsi sebagai solusi urus pajak tanpa ribet. Dengan klik link Bee-jak, Anda akan dihubungkan dengan robot konsultan pajak via whatsapp +62 881-0819-20920 yang dapat membantu Anda menghitung pajak UMKM yang terutang dilengkapi dengan ID Billing. Tanpa ribet harus membuat ID Billing secara manual, karena chatbot beejak akan membantu Anda. Tidak hanya itu, chatbot juga akan merekomendasikan link pembayaran pajak. Coba sekarang juga, GRATIS!

(Baca juga: Begini Cara Mengisi SPT Tahunan Pengusaha Orang Pribadi!)

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io