Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Bagaimana Aspek Pajak Usaha Franchise?

Bagaimana Aspek Pajak Usaha Franchise?

Share:

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019, usaha waralaba atau biasa dikenal dengan franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Pajak usaha franchise dapat berupa Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Bagaimana ketentuan aspek perpajakannya secara lengkap? Simak uraian berikut!

Seputar Terkait Usaha Franchise

Kriteria usaha franchise yaitu memenuhi ketentuan berikut:

  • Memiliki ciri khas usaha;
  • Terbukti sudah memberikan keuntungan. Di mana pemberi waralaba telah memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha, yang dalam hal ini dibuktikan dengan bertahan dan berkembangnya usaha pemberi waralaba tersebut secara menguntungkan;
  • Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  • Mudah diajarkan dan diaplikasikan. Dalam hal penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis tetap dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang diberikan oleh pemberi waralaba;
  • Adanya dukungan yang berkesinambungan. Dukungan tersebut merupakan dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus menerus yang diberikan antara lain dalam bentuk bimbingan operasional, pelatihan dan promosi;
  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar. HKI tersebut yang terkait dengan usaha seperti merek dan/atau hak cipta dan/atau paten dan/atau lisensi dan/atau rahasia dagang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.

(Baca juga: Studi Kasus Perhitungan Pajak Waralaba)

Penyelenggara waralaba terdiri atas:

  • Pemberi waralaba berasal dari luar negeri
  • Pemberi waralaba berasal dari dalam negeri
  • Pemberi waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri
  • Pemberi waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri
  • Penerima waralaba berasal dari waralaba luar negeri
  • Penerima waralaba berasal dari waralaba dalam negeri
  • Penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba luar negeri
  • Penerima waralaba lanjutan berasal dari waralaba dalam negeri

Aspek Pajak Usaha Franchise

Aspek pajak usaha waralaba atau franchise yang dilakukan di Indonesia lebih dari 183 hari oleh orang pribadi atau badan yang berasal dari luar negeri atau dilakukan oleh warga asing, dianggap sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ketentuan pajak usahanya diperlakukan seperti subjek pajak dalam negeri. Kemudian aspek pajak usaha franchise yaitu:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Bagi suatu badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah mendapatkan NPWP, maka Wajib Pajak perusahaan jasa wajib menyetorkan dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan dan SPT Bulanan.

  • PPh Tahunan

Setiap 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, Wajib Pajak usaha franchise  wajib melaporkan SPT PPh Tahunan Badan. Tarif PPh Badan pada umumnya dikenakan yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008. Namun bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 Miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pada umumnya yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000. Kemudian terhadap Wajib Pajak usaha franchise berupa Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menghitung, membayar dan melaporkan SPT PPh Tahunan yang dilaporkan setiap 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Tarif yang dikenakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu tarif progresif.

  •  PPh Masa bagi Wajib Pajak Usaha Franchise Berupa Badan

Kewajiban pajak bulanan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak usaha franchise yaitu membayar dan melapor SPT PPh 25 atas angsuran pajak, SPT PPh 4 ayat 2 atas penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final, SPT PPh 21 atas pemotongan pajak pada penghasilan yang diterima oleh pegawai maupun bukan pegawai , SPT PPh 22 sebagai pemungut apabila diwajibkan untuk memungut PPh 22, PPh 23 atas pemotongan pajak pada penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.

(Baca juga: Pajak Penghasilan atas Usaha Waralaba)

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dikenakan pajak usaha franchise berupa Pajak Pertambahan Nilai jika memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar maka pengusaha usaha waralaba tersebut wajibkan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kemudian memiliki kewajiban untuk memungut, menghitung dan menyetor PPN yang terutang. Selanjutnya melaporkan SPT Masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya. Namun apabila penghasilan bruto Wajib Pajak perusahaan jasa kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar, maka Wajib Pajak tersebut dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak.

Setelah mengetahui lebih dalam terkait jenis pajak usaha franchise, bayar pajak Anda dengan membuat ID Billing terlebih dahulu pada pajak.io yang terpercaya karena merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

(Baca juga: Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io