Reimbursement atau disebut juga uang penggantian atau membayar kembali. Reimbursement diartikan sebagai sejumlah uang yang dimintakan kepada pihak ketiga atas jasa yang diberikan pihak kedua kepada pihak pertama.
Contoh 1
Tuan A seorang karyawan sebagai pihak pertama, berobat pada klinik B sebagai pihak kedua. Tuan A bekerja di PT C sebagai pihak ketiga. Setelah berobat, tuan A memperoleh uang reimbursement atas biaya pengobatan tersebut sebagai uang tunjangan kesehatan.
Contoh 2
Tuan X sebagai pihak pertama membeli laptop Y. 1 bulan sebelum garansi berakhir. Laptop tersebut mengalami kerusakan pada bagian speaker, kemudian dilakukan perbaikan dengan menggunakan jasa garansi di Z sebagai pihak kedua yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Maka penyedia jasa garansi Z tersebut, akan memberikan tagihan kepada PT Y sebagai reimbursement. PT Y (PKP) dalam hal ini sebagai pihak ketiga.
Perlakuan PPN atas Reimbursement
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), reimbursement atau penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Perlu diperhatikan bahwa pengenaan PPN atas reimbursement tergantung pihak yang membuat tagihan.
Dengan melihat contoh nomor dua dapat ditarik kesimpulan bahwa, jika tagihan dibuat oleh pihak ketiga atas nama pihak pertama (penerima jasa), pihak kedua (pemberi jasa) hanya membantu meneruskan tagihan tersebut dari pihak ketiga kepada pihak pertama. Sehingga tagihan tersebut tidak termasuk dalam pengertian penggantian. Karena dalam pengertian penggantian menyebutkan bahwa semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena Penyerahan Jasa Kena Pajak. Oleh karena itu pihak kedua tidak perlu memungut PPN kepada pihak pertama.
(Baca juga: Ini Fungsi Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak)
Namun jika tagihan tersebut dibuat oleh pihak ketiga atas nama pihak kedua (pemberi jasa), pihak kedua harus menerbitkan invoice baru pada saat jasa diberikan, dimana invoice tersebut atas nama pihak pertama. Oleh karena itu, jumlah yang dibayarkan termasuk ke dalam pengertian penggantian sebagai Dasar Pengenaan PPN yang tentunya merupakan objek PPN.
Perlakuan PPh atas Reimbursement
Dalam pengenaan PPh atas reimbursement, perlu diperhatikan apakah atas reimbursement tersebut merupakan penghasilan bagi penerimanya? Dengan melihat contoh nomor satu dapat ditarik kesimpulan bahwa reimbursement merupakan penghasilan bagi penerimanya sehingga dapat dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 21. Kemudian beda halnya jika PT C yang membayar langsung kepada klinik B, tanpa adanya uang pegawai yang digunakan terlebih dahulu untuk membayar klinik. Maka pegawai tersebut dianggap menerima natura yang bukan merupakan objek PPh 21. Maka disarankan lebih baik suatu perusahaan membayarkan langsung kepada klinik daripada menggunakan sistem reimbursement, supaya beban kesejahteraan pegawai yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dibebankan sebagai biaya menurut pajak. Selanjutnya jika melihat contoh nomor dua, bukan merupakan objek PPh karena biaya garansi telah dibayarkan oleh tuan X pada saat membeli laptop tersebut.
Anda dapat mengelola semua kebutuhan pajak perusahaan Anda melalui aplikasi pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Pajak.io merupakan PJAP yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)