Pajak Badan Usaha CV merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh CV. Lantas bagaimana aspek pajak badan usaha CV? Apa perbedaannya dengan pajak badan PT? Berikut penjelasannya.
Subjek Pajak Badan Usaha CV
Badan merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Kemudian Commanditaire Vennootscap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan minimal 2 orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan. CV bukan merupakan badan hukum, dimana pengurusnya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan modalnya tidak berupa saham. Sedangkan, Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal ini, CV termasuk ke dalam jenis Wajib Pajak Badan.
(Baca juga: Wajib Pajak Harus Tahu, Pajak Penghasilan dan Jenisnya)
Jenis Pajak Badan Usaha CV
Aspek pajak yang terdapat pada Badan Usaha CV sama seperti Wajib Pajak Badan pada umumnya, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh)
Sebagai suatu badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP). Setelah mendapatkan NPWP, maka Wajib Pajak Perusahaan Jasa wajib menyetorkan dan melaporkan SPT PPh Tahunan dan SPT Bulanan.
- PPh Tahunan
Setiap 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, Wajib Pajak Badan Usaha CV wajib melaporkan SPT PPh Tahunan Badan. Tarif PPh Badan yang dikenakan tergantung berapa penghasilan bruto yang diperoleh oleh Wajib Pajak.
(Penjelasan lebih lanjut, simak artikel berikut: Tarif Pajak Penghasilan Badan Tahunan)
- PPh Masa
Kewajiban pajak bulanan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Badan Usaha CV yaitu membayar dan melapor SPT PPh 25 atas angsuran pajak, SPT PPh 4 ayat 2 atas penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final, SPT PPh 21 atas pemotongan pajak pada penghasilan yang diterima oleh pegawai maupun bukan pegawai , SPT PPh 22 sebagai pemungut apabila diwajibkan untuk memungut PPh 22, PPh 23 atas pemotongan pajak pada penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
2. Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Badan Usaha CV berupa Pajak Pertambahan Nilai akan dikenakan terhadap Wajib Pajak Badan Usaha CV jika memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar maka perusahaan tersebut wajibkan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kemudian memiliki kewajiban untuk memungut, menghitung dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang. Namun apabila penghasilan bruto Wajib Pajak perusahaan jasa kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar, maka wajib pajak tersebut dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak.
Perbedaan Ketentuan Pajak antara CV dan PT
Perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak berbentuk CV hampir sama dengan PT. Hanya saja atas pembagian laba atau pembayaran gaji kepada pengurus bagi CV tidak dapat dibebankan sebagai beban secara fiskal, sedangkan beban gaji bagi PT dapat dibebankan menurut fiskal. Kemudian Wajib Pajak Badan Usaha CV jika memiliki penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 miliar, dapat menggunakan tarif PPh Tahunan Badan dengan tarif final sebesar 0,5% maksimal selama 4 tahun pajak. Sedangkan PT hanya dapat menggunakan tarif final 0,5% paling lama 3 tahun pajak. Kemudian dividen yang dibagikan oleh CV, yang diterima oleh anggota CV bukan merupakan objek pajak PPh 23. Sedangkan dividen yang dibagikan PT merupakan objek pajak PPh 23 jika memenuhi persyaratan tertentu.
Untuk mengelola pajak perusahaan Anda, gunakan aplikasi pajak.io agar lebih mudah dan efisien, juga gratis selamanya.
(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)