Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Bagaimana Aspek Pajak atas Reksa Dana?

Bagaimana Aspek Pajak atas Reksa Dana?

Share:

Ketahui Apa itu Reksa Dana

Sebagaimana dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan, Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti : saham, obligasi dan instrumen pasar uang. Bentuk hukum Reksa Dana dapat berupa Perseroan atau berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Selain itu Reksa Dana juga dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu Reksa Dana Tertutup dan Reksa Dana Terbuka. Dalam perkembangannya, saat ini Reksa Dana yang paling banyak berkembang di Indonesia adalah Reksa Dana berbentuk hukum Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan bersifat Terbuka. Reksa Dana Terbuka adalah Reksa Dana yang dapat dibeli dan dijual sewaktu-waktu setiap hari bursa. Lantas bagaimana ketentuan perpajakan atas Reksa Dana? Simak uraian berikut.

(Baca juga: Investor Harus Tahu, Begini Cara Lapor Pajak Saham)

Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Reksa Dana termasuk ke dalam jenis penghasilan bukan objek pajak. Dalam Pasal tersebut menyebutkan bahwa, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa Reksa Dana merupakan Kontrak Investasi Kolektif, sehingga penghasilan yang diterima atas Reksa Dana termasuk ke dalam kriteria bukan objek pajak. Namun Reksa Dana termasuk ke dalam jenis harta berupa investasi bagi pihak yang memilikinya, sehingga wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dalam bagian daftar harta pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Kelebihan mengelola pajak dengan fitur pada pajak.io

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io