Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Awas, Hindari Penyebab UMKM Sulit Berkembang!

Awas, Hindari Penyebab UMKM Sulit Berkembang!

Share:

Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendominasi di Indonesia. Sebagaimana tercatat dalam data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) jumlah pelaku UMKM pada tahun 2018 terdapat sebanyak 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia atau sekitar 64,2 juta. Pelaku UMKM telah menyerap tenaga kerja sebanyak 97% atau 117 juta pekerja dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. Kemudian, UMKM juga menyumbang angka terbesar terhadap perekonomian nasional atau Product Domestic Bruto (PDB) sebanyak 61,1%. Sedangkan jika melihat pelaku usaha besar, hanya menyumbang sebesar 38,9% (sebanyak 5.550) terhadap PDB atau sebanyak 0,01% dari jumlah pelaku usaha. Apalagi ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 yang membuat beberapa karyawan kehilangan pekerjaan dan kemudian memilih untuk menjadi pelaku UMKM, sehingga pelaku UMKM diharapkan dapat semakin berkembang. Oleh karena itu, perlu diketahui beberapa penyebab UMKM sulit berkembang. Simak uraian berikut!

(Baca juga: Perhatikan, Begini Tips yang Ampuh untuk Memulai Usaha dengan Modal Kecil!)

Penyebab UMKM Sulit Berkembang

1. Tidak cukup dana untuk beroperasi.

Beberapa pelaku UMKM yang melakukan usaha tidak menyadari bahwa modal yang diperlukan cukup banyak. Kemudian, seringkali memiliki harapan yang tidak realistis pada pemasukan kas. Bagi pelaku UMKM seharusnya tidak menyepelekan arus kas. Catat dengan pasti biaya yang secara tetap akan terus dikeluarkan bukan hanya biaya yang dibutuhkan pada saat memulai, supaya dapat mengantisipasinya dengan tepat. Karena merintis suatu bisnis membutuhkan waktu untuk berproses supaya bisa berhasil, oleh karena pelaku UMKM juga perlu menyiapkan dana yang diperlukan untuk menutupi biaya yang dikeluarkan selama menempuh proses tersebut. Jangan sampai berhenti ditengah jalan karena kekurangan modal!

2. Sulit memperoleh modal.

Sebagaimana hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018 tercatat sebanyak 29% pelaku UMKM kesulitan memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan. Kemudian, Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Agus Santoso menjelaskan  hambatan dan kendala yang sering dialami ketika menyalurkan pembiayaan kepada UMKM. Menteri KUKM mencatat penyaluran kredit melalui perbankan masih sekitar 20%. Beberapa alasan yang menyebabkan pelaku UMKM sulit memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan menurut menteri KUKM yaitu:

  • Skema pembiayaan bank berupa produk kredit kadang tidak sesuai dengan nature UMKM,
  • Persyaratan kredit UMKM cukup ketat karena adanya ketentuan terkait risk management bank yang berhubungan dengan permodalan bank,
  • UMKM masih memiliki persepsi risiko tinggi,
  • Kurang informasi terkait akses pasar untuk mendukung segmen usahanya,
  • Kemampuan UMKM masih terbatas untuk mendapatkan pembiayaan dari bank,
  • UMKM yang belum memiliki pencatatan atau pembukuan terkait laporan keuangan yang baik, meskipun pemerintah sendiri mendorong adanya digitalisasi pencatatan keuangan usaha,
  • Kurangnya literasi keuangan terkait alternatif pembiayaan UMKM.

Meskipun pelaku UMKM yang menggunakan ketentuan pajak PP 23 tahun 2018 tidak memiliki kewajiban membuat laporan keuangan. Tetapi, apa salahnya jika pelaku UMKM menyiapkan laporan keuangan. Selain sebagai bahan latihan untuk nanti jika waktu yang telah ditetapkan berakhir. Adanya laporan keuangan bagi pelaku UMKM dapat menjadi bukti bahwa usaha yang dikembangkan dapat berjalan dengan baik dan memperoleh keuntungan. Hal tersebut dapat menambah kepercayaan lembaga keuangan untuk memberikan akses pembiayaan. Sehingga dalam hal ini laporan keuangan bagi pelaku UMKM menjadi solusi ketika mengalami kesulitan modal. Meskipun proses pembuatan laporan keuangan dirasa cukup menyulitkan. Namun seiring berkembangnya teknologi, saat ini banyak developer yang menyediakan aplikasi untuk menjurnal transaksi sampai penyusunan laporan keuangan. 

3. Pengelolaan dana yang salah.

Sebagai pelaku usaha seharusnya memiliki skala prioritas dalam pengelolaan dana supaya dana yang ada tidak dihambur-hamburkan secara tidak penting. Sehingga akibatnya jika tidak bisa mengelola uang maka usaha bisnis Anda akan bangkrut karena kekurangan dana. Maka sebagai solusi, buat skala prioritas dan pastikan jika sekiranya terdapat pengeluaran tidak terlalu penting maka harus dihindari. Jangan sampai membeli barang yang tidak terlalu penting dalam menunjang kegiatan usaha tersebut, harus ingat bahwa dana yang dimiliki sangat terbatas. Adapun dalam melakukan kegiatan usaha, terdapat 2 jenis pengeluaran. Diantaranya yaitu:

  • Capital expenses, dimana modal dibelanjakan untuk kebutuhan perlengkapan, peralatan, kendaraan, bangunan atau harta yang perlu dimiliki dalam melakukan bisnis.
  • Operational expenses, dimana uang modal digunakan untuk membayar segala pengeluaran yang diperlukan supaya bisnis dapat berjalan. Misalnya biaya gaji karyawan, biaya listrik, biaya sewa tempat, biaya telepon.

4. Tidak membuat perencanaan bisnis.

Tentunya setiap usaha yang dirintis memiliki rencana dan target yang harus dicapai. Adapun rencana bisnis merupakan dokumen yang berisi dengan rinci bagaimana suatu bisnis akan mencapai suatu tujuan, dalam sudut pandang pemasaran, keuangan dan operasional. Dalam rencana bisnis yang baik harus menjelaskan semua biaya dan resiko dari keputusan yang diambil. Tidak hanya itu, Anda juga perlu menjelaskan terkait ringkasan eksekutif dari bisnis termasuk deskripsi rinci tentang bisnis, layanan dan/atau produk. Adapun elemen dari rencana bisnis diantaranya:

  • Ringkasan eksekutif, berisi uraian terkait misi dan informasi tentang kepemimpinan dalam perusahaan, karyawan, operasi, dan lokasi perusahaan.
  • Produk dan layanan, berisi uraian terkait produk dan layanan yang akan ditawarkannya, dilengkapi harga, masa pakai produk, dan manfaat bagi pembeli, proses produksi dan manufaktur, paten yang dimiliki perusahaan, dan teknologi yang dipatenkan.
  • Analisis pasar, berisi terkait persaingan dan faktornya persaingan dalam industri, kekuatan dan kelemahan dalam persaingan pasar.
  • Strategi pemasaran, menjelaskan terkait cara menjangkau konsumen, cara perusahaan menarik dan mempertahankan basis pelanggan.
  • Anggaran, dalam hal ini diuraikan semua anggaran biaya misalnya biaya yang terkait dengan: kepegawaian, pengembangan, produksi, pemasaran, dan pengeluaran lain apa pun yang terkait dengan bisnis.
  • Perencanaan keuangan, menjelaskan terkait perencanaan keuangan dan/atau proyeksi. 

5. SDM dan manajemen yang rendah.

Support system sangat diperlukan karena setiap manusia tidak bisa hidup sendiri, pasti membutuhkan bantuan orang lain. Dalam merintis suatu usaha, semuanya membutuhkan proses, meskipun usaha dilakukan kecil kecilan asalkan secara kompak dan konsisten dengan tim kerja yang baik, lama-lama Anda dapat merasakan hasilnya. Namun hal yang perlu diperhatikan, penghancur usaha sebenarnya tidak hanya dari aspek luar saja namun orang dalam pun dapat menghancurkan bisnis Anda. Oleh karena itu pada saat memilih anggota tim dalam bisnis Anda, pastikan orang tersebut memiliki etos kerja yang baik karena jika terdapat anggota tim yang memiliki etos kerja yang buruk dapat membuat usaha Anda menjadi pincang. Lantaran uang gaji harus tetap dibayar, sedangkan keuntungan dari hasil kerja pegawai tersebut tidak ada. Oleh karena itu, pilih orang-orang yang memiliki keahlian dalam membantu mengelola usaha supaya berkembang. Karena orang yang Anda percayai sangat berdampak kepada masa depan perusahaan. Alangkah baiknya jika setiap minggunya pengusaha melakukan review dan perbaikan kinerja tim. Supaya dapat meminimalisir kesalahan yang sering terjadi di dunia bisnis. Dengan begitu, dapat meminimalisir terjadinya kerugian atas pembayaran gaji namun tidak sesuai dengan kinerja.

6. Kemampuan teknologi yang rendah.

Karena saat ini teknologi semakin canggih, memanfaatkan sosial media secara optimal sangat perlu dilakukan untuk membangun awareness target bisnis Anda. Akan lebih baik lagi jika bisnis Anda memiliki website, sehingga dapat menambah suatu kredibilitas sebuah produk, dapat membuat orang-orang percaya dan yakin tanpa merasa takut dibohongi.

7. Lupa urus administrasi dan kelola perpajakan.

Saat ini banyak sekali UMKM yang kurang melek pajak, padahal jika anda tidak membayar pajak dan usaha Anda terdeteksi oleh petugas pajak maka petugas pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dan menentukan pajak yang harus Anda bayar yang terutang maksimal selama 5 tahun kebelakang selama Anda tidak membayar pajak. Untuk menghindarinya, maka Anda dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika memang belum punya NPWP. Pendaftaran NPWP harus dilakukan paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha UMKM mulai dilakukan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib mendaftarkan diri paling lama 1 bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan. Namun jika usaha tersebut berbentuk badan, maka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian. Oleh karena itu, setelah memiliki NPWP pengusaha UMKM memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor pajak UMKM berupa Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Pelaporan pajak UMKM yang dimiliki oleh orang pribadi tersebut dilakukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan Maret. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 100.000 atas keterlambatan. Namun jika Pajak tersebut tidak juga dilaporkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Namun jika UMKM tersebut dimiliki oleh suatu badan, maka pelaporan SPT PPh Tahunannya dilakukan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dimana pada umumnya jatuh pada setiap bulan April. Adapun jika terlambat dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan bayar pajak dan denda Rp 1.000.000 atas keterlambatan.

(Baca juga: Manfaatkan Peluang Bisnis Online Dikala Pandemi Meskipun dengan Modal Kecil!)

Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot,  Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.

Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io