Membayar pajak merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak baik itu Orang Pribadi maupun Badan. Kemudian setiap Wajib Pajak Badan atas transaksi yang telah dilakukannya, wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21, 23, 26. Tidak hanya itu, bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai PKP wajib melakukan pemungutan PPN. Serta bagi Wajib Pajak Badan yang ditetapkan sebagai pemungut wajib memungut pajak penghasilan Pasal 22. Adapun Batas akhir penyetoran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
(Baca juga: Wajib Pajak Harus Tahu, Pajak Penghasilan dan Jenisnya)
Sanksi Bunga Telat Setor Pajak
Setelah mengetahui batas akhir setor pajak, jangan sampai terlambat dalam membayar pajak agar tidak dikenakan sanksi bunga telat setor pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU KUP yaitu:
- Pembayaran atau penyetoran pajak bulanan atau Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
- Atas pembayaran atau penyetoran pajak tahunan atau SPT Tahunan PPh yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah, cepat dan merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.
(Baca juga: Ketahui Tentang Bayar Denda Telat Lapor SPT)