PJAP Resmi — Terdaftar & Diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak
Home/Blog/Informasi
Informasi13 Oktober 2026 · 3 menit baca

Aturan PPh Final UMKM 0,5% Terbaru: Ini Kriteria Wajib Pajaknya

Simak aturan terbaru PPh Final UMKM 0,5% berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, mulai dari kriteria wajib pajak, pengecualian profesi, hingga masa transisi.

P
Tim Pajak.io
Konten & Riset Perpajakan
Aturan PPh Final UMKM 0,5% Terbaru: Ini Kriteria Wajib Pajaknya

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan ini mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5%.

Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 ini perlu diperhatikan oleh pelaku usaha serta tim keuangan dan pajak perusahaan karena dapat memengaruhi perhitungan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kriteria Wajib Pajak yang Berhak Menggunakan Tarif 0,5%

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final UMKM hanya berlaku bagi:

  • Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha.

  • Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.

  • Koperasi.

Wajib pajak tersebut harus memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak serta memenuhi persyaratan lainnya.

Tarif PPh Final UMKM Tetap 0,5%

Meskipun penerima fasilitas dibatasi, tarif PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5% sesuai Pasal 56 ayat (2). Pajak dihitung dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak sebelum dikurangi biaya operasional dan pengurang lainnya.

Sebagai ilustrasi, usaha dengan omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak sebesar Rp100 juta memiliki PPh Final sebesar Rp500.000.

Profesi yang Tidak Berhak Menggunakan Tarif 0,5%

Pasal 56 ayat (4) mengecualikan wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas. Kelompok ini mencakup dokter, pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, notaris, aktuaris, serta tenaga ahli lainnya.

Pengecualian juga berlaku bagi pekerja seni dan hiburan, olahragawan, pengajar, pelatih, penerjemah, agen asuransi, serta influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan kreator konten digital lainnya.

Selain itu, Pasal 57 ayat (2) mengatur kelompok lain yang tidak berhak memanfaatkan fasilitas, antara lain:

  • Wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

  • Perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus dan memberikan jasa sejenis pekerjaan bebas.

  • Badan usaha yang memperoleh fasilitas PPh tertentu berdasarkan peraturan perpajakan.

  • Bentuk usaha tetap (BUT).

  • Wajib pajak orang pribadi beserta perseroan perorangan yang didirikannya apabila omzet gabungan melampaui Rp4,8 miliar setahun.

Jangka Waktu dan Masa Transisi

PP Nomor 20 Tahun 2026 menghapus batas waktu pemanfaatan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, selama keduanya tetap memenuhi persyaratan. Sementara itu, koperasi dapat memanfaatkan fasilitas maksimal empat tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak.

Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi badan usaha tertentu yang sebelumnya menggunakan tarif PPh Final UMKM, termasuk CV, firma, PT selain perseroan perorangan, dan BUMDes. Pemanfaatan fasilitas dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peralihan dan sisa jangka waktu yang berlaku.

PP Nomor 20 Tahun 2026 diundangkan pada 22 April 2026 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Kelola Pajak Bisnis Lebih Mudah dengan Pajak.io

Perubahan aturan PPh Final UMKM menuntut perusahaan untuk lebih cermat dalam menghitung dan memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan Pajak.io, bisnis dapat mengelola administrasi pajak digital, mulai dari pembuatan e-Billing hingga pengelolaan e-Faktur dan e-Bupot, dalam satu platform terintegrasi.

Sederhanakan proses administrasi pajak dan tingkatkan efisiensi kerja tim keuangan Anda bersama Pajak.io.

Coba Pajak.io sekarang atau konsultasikan kebutuhan pajak bisnis Anda melalui WhatsApp Pajak.io untuk mendapatkan demo layanan.

Bingung dengan kebutuhan pajak perusahaan Anda?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang. Tim ahli kami siap membantu.

Konsultasi Gratis