Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Aspek Pajak Penghasilan atas Pembagian SHU Koperasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Pembagian SHU Koperasi

Share:

Pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Definisi penghasilan diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Aspek PPh atas pembagian SHU koperasi akan dijelaskan secara detail pada pembahasan kali ini. 

Sekilas Tentang Koperasi

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang didasarkan atas asas kekeluargaan.

Fungsi dan peran koperasi adalah :

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Kemudian, setiap anggota koperasi akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dipersamakan dengan dividen dalam kacamata pajak. Berdasarkan  Pasal 45 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, SHU didefinisikan sebagai pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

(Baca juga: Studi Kasus Perhitungan PPh Final Bunga Koperasi)

PPh atas Pembagian SHU

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 1 Huruf G Undang-Undang Nomor 36 tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan, menyebutkan terkait objek pajak penghasilan salah satunya yaitu dividen. Dividen tersebut dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Oleh karena itu, atas penghasilan berupa SHU tersebut yang diterima oleh anggota koperasi sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan PPh atas pembagian SHU koperasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009, PPh atas pembagian SHU kepada anggota koperasi dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final, dengan tarif yang dikenakan sebesar 10% dari penghasilan bruto. Pengenaan PPh atas pembagian SHU dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen dalam hal ini yaitu koperasi. Kemudian, perlu diketahui bahwa PPh atas pembagian SHU kepada anggota koperasi bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Karena PPh Pasal 23 atas dividen dikenakan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan dengan kepemilikan saham dibawah 25%.

Setelah mengetahui lebih dalam terkait aspek PPh atas pembagian SHU koperasi, bayar pajak Anda dengan membuat ID Billing terlebih dahulu pada fitur pajak.io agar lebih mudah dan cepat.

(Baca juga: Pajak.io Hadir Sebagai Solusi Perpajakan Anda)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io