Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Aspek Pajak Merger dan Akuisisi

Aspek Pajak Merger dan Akuisisi

Share:

Ketika suatu perusahaan melakukan merger atau akuisisi maka perlu diketahui bagaimana aspek pajak merger atau akuisisi sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku? 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, merger diartikan sebagai pengambilalihan seluruh aktiva dan pasiva yang dimiliki suatu perusahaan untuk digabungkan dengan perusahaan yang mengambil alih atau perusahaan yang baru. Sedangkan akuisisi merupakan pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset (dalam industri perbankan terjadi apabila pembelian saham di atas 50%). Kemudian menurut PSAK, akuisisi merupakan suatu penggabungan usaha yang dimana salah satu perusahaan menjadi pengakuisisi yaitu memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi suatu perusahaan yang diakuisisi dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, ataupun mengeluarkan sahamnya. 

(Baca juga: Beberapa Pemerintah Daerah Meluncurkan Aplikasi e-BPHTB)

Aspek pajak merger atau akuisisi

1. Pajak Penghasilan atas revaluasi

Sebelum melakukan merger ataupun akuisisi pada umumnya melakukan revaluasi aktiva tetap terlebih dahulu. Oleh karena itu atas revaluasi yang dilakukan, dikenakan pajak merger atau akuisisi atas revaluasi. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)  Pasal 19 menyebutkan bahwa menteri keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. Kemudian, atas selisih penilaian kembali aktiva diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif PPh Tahunan Wajib Pajak. Saat ini tarif yang berlaku yaitu 10% dan bersifat final.

2. Pajak Penghasilan atas pengalihan aktiva tanah dan/atau bangunan

Pajak merger atau akuisisi atas pengalihan aktiva berupa tanah dan/atau bangunan merupakan objek pajak penghasilan yang bersifat final. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. Kemudian, besarnya tarif yang dikenakan yaitu sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

3. Tidak dikenakan PPN

Menurut ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tidak dikenakan pajak merger atau akuisisi karena atas pengalihan tersebut bukan merupakan objek PPN. Sebagaimana diatur dalam UU PPN Pasal 1A, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak salah satunya adalah pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak.

4. BPHTB atas pengalihan hak milik

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu jenis pajak daerah. BPHTB didefinisikan sebagai pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5%.

Setelah mengetahui aspek pajak merger atau akuisisi, Laporkan pajak Anda melalui fitur e-Filing pada pajak.io dengan mudah dan gratis selamanya.

(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io