Konsultan pajak yang membantu banyak Wajib Pajak Badan tentunya membutuhkan cara yang efisien, sebab transaksi yang dilakukan perusahaan grup cukup banyak dan setiap transaksi memiliki aspek pajak yang berbeda-beda. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem yang terintegrasi untuk memudahkan dalam mengelola pajak. Aplikasi pajak.io merupakan sebuah solusi karena memiliki keunggulan multi-perusahaan yang dapat memudahkan konsultan pajak dalam menyelesaikan urusan kelola pajak perusahaan klien secara terintegrasi. Yuk, kenali apa itu fitur multi-perusahaan yang tersedia pada pajak.io dan cara penggunaannya.Â
Tahapan Untuk Mengaktifkan Multi-Perusahaan Pada Akun pajak.io
Aplikasi pajak.io memberikan kemudahan dengan menyediakan fitur multi-perusahaan yang berfungsi untuk mengelola pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun. Syaratnya tiap perusahaan atau cabang perusahaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berikut tahap untuk mengaktifkan multi-perusahaan pada akun Anda di pajak.io:
- Login akun Anda pada website pajak.io
- Pilih menu Company Management

- Klik Tambah Perusahaan
- Masukkan perusahaan yang akan ditambahkan dengan mengisi data berupa NPWP, Nama Perusahaan, Alamat dan Kota. Lalu isi kolom Jabatan dengan Jabatan Anda dalam Perusahaan

- Setelah melengkapi data tersebut, maka tampilan akan menjadi seperti gambar di bawah ini

(Baca juga: Pajak.io: Kelola Pajak Bersama Lebih Efisien dengan Fitur Multi-Pengguna)
Fitur multi-perusahaan ini dapat digunakan hanya dengan satu akun secara gratis. Selain itu, terdapat pula fitur-multi pengguna yang dapat menjadikan pengelolaan pajak lebih efisien dan produktif bersama rekan kerja. Pajak.io telah terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI.