Pembayaran pajak kini dipermudah dengan adanya berbagai aplikasi yang dapat digunakan secara online. Adapun tujuan dari aplikasi pendukung pembayaran pajak adalah untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Aplikasi pendukung pembayaran pajak ini pun salah satunya ada diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung, Bali.
Pembayaran Pajak PBB
Pemerintah Kabupaten Badung, Bali meluncurkan aplikasi Tanahku. Peluncuran aplikasi ini bertujuan untuk menjadi panduan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Kemudian, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan bahwa aplikasi Tanahku merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Badung dan Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kanwil Badung. Adapun aplikasi Tanahku ini menjadi bagian rencana pelaksanaan Badung Smart City.
Lebih lanjut, I Nyoman Giri Prasta mengharapkan bahwa pelayanan terutama PBB-P2, pada seluruh wilayah di Kabupaten Badung sudah terdigitalisasi. Dalam pelaksanaan peluncuran aplikasi Tanahku ini, perangkat Desa Panggul ditunjuk sebagai proyek percontohan yang harus siap menjadi pendamping desa lain untuk masuk dalam sistem aplikasi Tanahku. Disebabkan implementasi aplikasi Tanahku di Desa Panggul, sudah berhasil. Maka dari itu, Desa Panggul bisa menjadi acuan desa lain dalam melakukan integrasi data PBB-P2.
Kepala Desa Punggul I Kadek Sukarma mengatakan bahwa aplikasi Tanahku tidak hanya meningkatkan pelayanan masyarakat terkait pajak daerah, tetapi juga mengurangi terjadinya sengketa pertanahan. Hal ini disebabkan semua bidang tanah sudah terdaftar dan dapat diakses informasinya di aplikasi Tanahku. Dengan demikian, seluruh tanah yang ada di Desa Punggul terdata dengan pada sistem aplikasi. Mulai dari pemilik lahan, kegunaan lahan, dan besaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 dapat terlihat melalui aplikasi.
(Baca juga: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)
Segera kelola perpajakan Anda dengan pajak.io, mitra resmi Ditjen Pajak RI.