Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2020, sertifikat elektronik didefinisikan sebagai sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Sertifikat elektronik (digital certificate) merupakan syarat yang harus dimiliki oleh setiap Pengusaha Kena Pajak memperoleh layanan perpajakan secara elektronik.
Fungsi Sertifikat Elektronik
Setelah PKP memiliki sertifikat elektronik, PKP dapat memanfaatkan layanan perpajakan secara elektronik, di antaranya:
- Permintaan nomor seri faktur pajak
- Pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur)
- Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-Bupot)
- Pengajuan surat keberatan secara elektronik
- Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik
- Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik
- Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Masa Berlaku Sertifikat Elektronik
Dalam Pasal 44 PER-4/PJ/2020 juga dijelaskan bahwa masa berlaku sertifikat elektronik yaitu 2 tahun sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik pajak yang baru dengan alasan, di antaranya:
- Masa berlaku sertifikat elektronik akan/telah berakhir
- Terjadi penyalahgunaan sertifikat elektronik
- Terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertifikat elektronik
- Passphrase sertifikat elektronik tidak diketahui atau lupa
- Sebab lain sehingga Wajib Pajak harus meminta sertifikat elektronik baru
(Baca juga: Seputar Sertifikat Elektronik yang Wajib Diketahui PKP)
Cara Mengetahui Apakah Sertifikat Elektronik Sudah Kadaluwarsa?
- Melalui Google Chrome
- Terdapat menu di pojok kanan atas berupa titik 3 ke bawah, klik menu tersebut.
- Klik “Setting” dan pilih “Show Advanced Setting“.
- Setelah itu, pilih HTTPS/SSL dan klik “Manage Certificate“.
- Pilih “Certificate“, maka sertifikat elektronik akan muncul dengan yang di dalamnya terdapat keterangan masa berlaku. Sehingga dapat diketahui apakah sertifikat elektronik yang dimiliki sudah kadaluwarsa atau belum.
- Melalui Internet Explorer
- Pilih “Internet Option” pada menu, setelah itu klik “Content”
- Pilih “Certificate“, maka sertifikat elektronik akan muncul dengan yang di dalamnya terdapat keterangan masa berlaku.
- Melalui Mozilla Firefox
- Terdapat menu di pojok kanan atas, klik “Option“
- Kemudian klik “Advance” dan pilih “View Certificate” pada menu
- Terakhir pilih “Your Certificate”, maka masa kadaluwarsa dapat terlihat.
Kelola pajak Anda dengan menggunakan aplikasi pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI agar lebih mudah dan cepat.
(Baca juga: Cara Perpanjang Sertifikat Elektronik Pajak)