Berdasarkan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian berdasarkan jenisnya, SPT dibagi menjadi SPT Masa dan SPT Tahunan. Telat lapor SPT Tahunan maupun SPT Masa oleh Wajib Pajak, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Batas akhir pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 3 UU KUP
Jenis SPT | Batas akhir pelaporan pajak |
SPT Tahunan PPh Badan | 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak |
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi | 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak |
SPT Masa PPh 21/26 | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 23/26 | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa 25 | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 22-Pemungut Tertentu | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 4(2)-Dibayar Sendiri | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 15-Dibayar Sendiri | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa PPN & PPnBM-Non Bendaharawan | Setiap tanggal 20 bulan berikutnya |
SPT Masa PPh 22-Bendaharawan | 14 hari setelah masa pajak berakhir |
SPT Masa PPh, PPN & PPnBM-Bea Cukai | 7 hari setelah pembayaran |
SPT Masa PPN-Bendaharawan | 14 hari setelah masa pajak berakhir |
(Baca juga: Telat Lapor Pajak? Awas Ada Sanksinya, Lho!)
Setelah mengetahui batas akhir pelaporan pajak, jangan sampai telat lapor SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu sebesar:
- Rp 1.000.000 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang melebihi batas akhir pelaporan pajak
- Rp 100.000 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melebihi batas akhir pelaporan pajak
- Rp 100.000 untuk pelaporan SPT Masa PPh yang melebihi batas akhir pelaporan pajak
- Rp 500.000 untuk pelaporan SPT Masa PPN yang melebihi batas akhir pelaporan pajak
Penghapusan Sanksi Denda Telat Lapor SPT
Perlu diketahui bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda telat lapor SPT tidak dilakukan terhadap:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
- Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Kemudian dalam Pasal 36 UU KUP dijelaskan bahwa “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda jika sudah diterbitkan Surat Tagihan Pajak yang menyebutkan denda telat lapor SPT yang harus dibayar.”
Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Diantaranya:
- Sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP. Dimana Pasal 13A UU KUP menjelaskan tentang Wajib Pajak yang karena kealpaannya yang pertama kali tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
- Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan atas keberatan dan banding yang ditolak atau dikabulkan sebagian.
- Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak atas keberatan dan banding pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian.
Oleh karena itu bagi Wajib Pajak yang khilaf atau tidak salah pada saat telat lapor SPT Tahunan, dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi berupa denda. Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien.
(Baca juga: Fitur Multi-Perusahaan dan Multi-Pengguna Pajak.io untuk Kelola Pajak Bersama)