Pajak Masukan merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang didapatkan ketika terjadi pembelian Barang Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku, pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran untuk menemukan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Lalu, apakah atas pajak masukan yang diperoleh pengusaha sebelum dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan? Simak uraian berikut untuk mengetahui penjelasannya!
Pada ketentuan pajak sebelumnya, Pajak Masukan yang diperoleh sebelum dikukuhkan sebagai PKP oleh pengusaha tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 8 Huruf a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, menyebutkan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dalam hal perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Namun pada tanggal 5 Oktober 2020 UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI, sehingga terdapat beberapa ketentuan baru terkait Pajak Masukan. Ketentuan terkait Pasal 9 Ayat 8 Huruf a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dihapus. Kemudian terdapat penambahan yaitu Pasal 9a, 9b dan 9c. Dalam penambahan pasal tersebut dijelaskan bahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut. Dimana, Pajak Masukan tersebut atas perolehan:
- Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,
- Impor Barang Kena Pajak,
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
(Baca juga: Ketentuan dan Contoh Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Tertentu)
PKP Yang Dapat Dikreditkan
Tidak hanya Pajak Masukan yang diperoleh sebelum dikukuhkan sebagai PKP yang dapat dikreditkan, dalam UU Cipta Kerja juga terdapat ketentuan baru terkait Pajak Masukan yang semula tidak dapat dikreditkan namun setelah berlakunya UU Cipta Kerja menjadi dapat dikreditkan, di antaranya yaitu:
- Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi ketentuan UU PPN. Dimana, Pajak Masukan tersebut atas perolehan:
- Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,
- Impor Barang Kena Pajak,
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Pajak Masukan yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok PPN yang tercantum dalam ketetapan pajak dengan ketentuan ketetapan pajak dimaksud telah dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan upaya hukum serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan UU PPN. Dimana, Pajak Masukan tersebut atas perolehan:
- Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,
- Impor Barang Kena Pajak,
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Segera lapor SPT Anda dengan mudah melalui e-Filing pajak.io hanya dengan hitungan menit. Juga, manfaatkan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna secara gratis. Selamat mencoba!
(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)
Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan? Apakah Pajak Masukan yang Diperoleh Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP Dapat Dikreditkan?