Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Apakah Driver Ojol Harus Dipotong PPh 21?

Apakah Driver Ojol Harus Dipotong PPh 21?

Share:

Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Lalu, apakah atas penghasilan tersebut harus dipotong PPh 21?

Perlu diketahui bahwa sistem pembayaran penghasilan driver ojol bukan sebagai pegawai melainkan sebagai mitra resmi ojol. Dimana sistem penghasilan yang diterima driver ojol merupakan bagi hasil atas pembayaran penumpang.

Contoh:

Bpk. A seorang driver ojol mengantarkan customer dari kota A ke kota B dengan harga Rp 150.000 (Harga dan jarak jauhnya telah ditentukan pihak PT. Ojol Indonesia). Karena sistem bagi hasil 80% untuk driver dan 20% untuk PT. Ojol. Maka atas pengantaran tersebut driver ojol akan memperoleh penghasilan sebesar 80% x Rp 150.000 = Rp 120.000

Selain itu, jumlah penghasilan yang diterima driver ojol tidak dapat ditentukan karena setiap hari nya berbeda-beda. Bisa saja driver ojol tersebut fokus menjadi driver seharian dan dilakukan setiap hari, namun bisa saja pekerjaan sebagai driver ojol tersebut hanya sambilan atau hanya dilakukan kadang-kadang sesuai keinginan driver.

(Baca juga: Adakah PTKP dalam Perhitungan PPh 21?)

Apakah mitra resmi ojol dapat dikategorikan sebagai pegawai atau kegiatan usaha?

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016, pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri. Sedangkan dalam lampiran Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, tidak ada kegiatan usaha atas transportasi darat sebagai ojek. Oleh karena itu, driver ojol termasuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.

Kemudian jika melihat ketentuan perpajakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017, Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan kata lain yaitu karyawan, wajib mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak pada suatu bulan yang disetahunkan sama dengan atau telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. 

Kemudian pengenaan PPh atas orang pribadi tergantung jumlah penghasilan yang diterima, apakah telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak atau tidak. Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi berhak menerima Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP merupakan batasan dikenakannya pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Besarnya PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, yaitu sebesar:

  • Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami dimana diperoleh dari 2 sumber pemberi penghasilan
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
StatusBesaran PTKP berlaku mulai 2016
TK/0Rp 54.000.000
TK/1Rp 58.500.000
TK/2Rp 63.000.000
TK/3Rp 67.500.000
K/0Rp 58.500.000
K/1Rp 63.000.000
K/2Rp 67.500.000
K/3Rp 72.000.000
K/I/0Rp 112.500.000
K/I/1Rp 117.000.000
K/I/2Rp 126.000.000
K/I/3Rp 54.000.000

Kapan driver ojol dipotong PPh 21?

Perusahaan Ojol hanya memotong PPh 21 atas bonus saja yang diterima oleh mitra yang melebihi Rp 4.500.000 dalam sebulan. Contoh:

Pak Budi (ber-NPWP) memiliki penghasilan berupa bonus yang diperoleh dari PT Ojol pada bulan Oktober 2020 yaitu Rp 5.450.000,- Sehingga atas penghasilan yang diperoleh Pak Budi Wajib dipotong PPh 21 bukan pegawai tetap dengan perhitungan sebagai berikut:

5% x Rp 5.450.000 = Rp 272.500

Atas PPh 21 tersebut oleh Pak Budi dapat dijadikan sebagai kredit pajak.

Laporkan pajak perusahaan Anda dengan mudah melalui aplikasi terintegrasi pajak.io, membuat perkerjaan Anda lebih efisien dan gratis selamanya.

(Baca juga: Apakah Gaji UMR Kena PPh 21?)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io