Pengertian Pajak Internasional
Pajak internasional merupakan suatu istilah yang merujuk pada aspek internasional dari ketentuan pajak dari masing-masing negara. Ketentuan pajak internasional dari suatu negara pada dasarnya mengatur dua hal. Pertama, mengatur tentang pemajakan atas subjek pajak dalam negeri suatu negara yang menerima penghasilan dari sumber di luar negaranya. Kedua, mengatur pemajakan atas subjek pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari sumber di dalam daerah teritorial suatu negara. Kedaulatan negara untuk mengatur aspek internasional dari ketentuan pajaknya berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Maka dari itu, biasanya kedua negara akan melakukan perundingan yang hasilnya nanti akan berbentuk tax treaty atau yang dikenal sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).Dengan demikian, klaim hak pemajakan terhadap suatu objek pajak maupun subjek pajak dapat diatur dengan baik, sehingga menghindari timbulnya pajak berganda.
Aspek Pajak Internasional dalam Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
- Subjek Pajak Dalam Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari sumber luar negeri;
- Subjek Pajak Luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari sumber dalam negeri;
- Subjek Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, termasuk perusahaan penerbangan dan pelayaran yang beroperasi dalam jalur lalu lintas internasional dan Kantor Perwakilan Dagang Asing;
- Orang (pejabat perwakilan diplomatik/konsulat atau orang-orang yang diperbantukan sepanjang bukan Warga Negara Indonesia atau pejabat perwakilan organisasi internasional) atau badan (perwakilan negara asing atau organisasi internasional yang dinyatakan bukan sebagai subjek pajak di Indonesia);
- Objek Pajak Penghasilan bagi Subjek Pajak Luar Negeri yaitu Badan Usaha Tetap;
- Pembebanan biaya administrasi kantor pusat bagi Badan Usaha Tetap;
- Penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Badan Usaha Tetap;
- Mekanisme Kredit Pajak Luar Negeri dalam penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri;
- Pemotongan Pajak Penghasilan (withholding tax) atas pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri.
Tarif dan perlakuan pajak atas Masing-masing aspek tersebut dibahas dalam P3B dengan masing-masing negara treaty partner. Masing-masing treaty partner memiliki perlakuan dan ketentuan yang berbeda atas perlakuan penghasilan yang bersangkutan.
Asas Sumber dan Asas Domisili dalam Pajak Internasional
Penghasilan yang dihasilkan biasanya akan ada hak pemajakan antara negara sumber tempat penghasilan tersebut didapatkan beserta negara domisili yang merupakan negara asal dari subjek pajak yang menghasilkan penghasilan tersebut. Dalam pelaksanaannya, kebanyakan penghasilan diutamakan dikenakan pajak di negara sumber. Walaupun dalam P3B nanti juga akan diatur syarat negara domisili untuk dapat memajaki penghasilan yang bersangkutan pula. Berikut beberapa jenis penghasilan yang biasanya diatur dalam P3B beserta penentuan negara sumber atas penghasilan tersebut.
No | Jenis Penghasilan | Penentuan Negara Sumber |
1 | Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya | Negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan |
2 | Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak | Negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan |
3 | Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan harta tak gerak atau keuntungan karena pengalihan harta tetap | Negara atau tempat harta tersebut berada (situs country) |
4 | Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan | Negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada |
5 | Penghasilan Badan Usaha Tetap | Negara tempat Badan Usaha Tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan |
6 | Penghasilan dari pengalihan sebagian/seluruh hak penambangan/tanda turut serta dalam pembiayaan/permodalan dalam perusahaan pertambangan | Negara tempat lokasi penambangan berada |
7 | Penghasilan lainnya | Negara tempat penghasilan tersebut dihasilkan |
Kemudian, dalam penentuan domisili dari subjek pajak orang pribadi maupun badan dapat dibedakan sebagai berikut:
- Orang Pribadi
- Permanent home (rumah permanen)
- Center of vital interest: economic and social interest (pusat kepentingan: ekonomi dan sosial)
- Habitual abode (tempat tinggal biasa)
- Citizenship (kewarganegaraan)
- Mutual Agreement Procedures (apabila 4 tahap diatas tidak dapat ditentukan juga mengenai asal domisili subjek pajak yang bersangkutan)
- Badan
- Place of incorporation (tempat badan usaha dijalankan)
- Place of effective management (tempat efektif manajemen)
- Place of organization (tempat organisasi)
- Other similar criterion
(Baca juga: Pajak.io: Kelola Pajak dengan Cepat dan Mudah)
Daftarkan akun di pajak.io untuk pengelolaan pajak Anda, yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.