AR (Account Representative) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki fungsi yang berhubungan dengan Wajib Pajak. (Baca juga: Seputar KPP Pratama yang Perlu Anda Ketahui). Sehingga dapat dikatakan AR merupakan stakeholder yang akan sering berinteraksi dengan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. AR ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 79 /PMK.01/2015 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak.
Fungsi Account Representative (AR)
Dalam PMK tersebut, diatur mengenai fungsi AR lebih lanjut. Simak ulasan berikut untuk mengetahuinya.
AR terbagi atas 2 jenis:
- Account Representative yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak.
- Account Representative yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak.
Kemudian, AR yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak memiliki tugas berikut:
- Melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak
- Melakukan proses penyelesaian usulan pembetulan ketetapan pajak
- Melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak
- Melakukan proses penyelesaian usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Lalu, AR yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak memiliki tugas berikut:
- Melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
- Menyusun profil Wajib Pajak
- Analisis kinerja Wajib Pajak
- Rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak
Anda sebagai Wajib Pajak, tidak perlu lagi khawatir apabila ada yang ingin dikonsultasikan mengenai kewajiban perpajakan Anda. Dengan adanya AR di KPP, Anda dapat melakukan konsultasi.
Untuk kemudahan pelaporan pajak perusahaan Anda, gunakan pajak.io, mitra resmi Ditjen Pajak RI dan telah terintegrasi sehingga mengurus pajak menjadi efisien dalam satu aplikasi.