Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Apa Saja yang Termasuk Bukan Objek Pajak Penghasilan Dalam UU Cipta Kerja?

Apa Saja yang Termasuk Bukan Objek Pajak Penghasilan Dalam UU Cipta Kerja?

Share:

Setiap Wajib Pajak perlu mengetahui apa saja yang termasuk bukan objek Pajak Penghasilan atau dengan kata lain tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Meskipun tidak dikenakan pajak, namun penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan harus dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Yang Bukan Objek Pajak Penghasilan

Di balik kontroversi pengesahan UU Cipta Kerja, Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 UU PPh klaster perpajakan UU Cipta Kerja terdapat beberapa perubahan dan penambahan terkait bukan objek Pajak Penghasilan. Sehingga, menurut UU Cipta Kerja yang termasuk bukan objek Pajak Penghasilan, yaitu:

  • Sumbangan dan harta hibahan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
    • Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
    • Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(Baca juga: Ketentuan Sumbangan yang Tidak Dikenakan Pajak)

  • Warisan;
  • Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) dalam PPh Pasal 15;
  • Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi karena kecelakaan, sakit atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;
  • Dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
      • Orang Pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
      • Badan dalam negeri;
    • Dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut:
      • Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau
      • Dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh;
    • Dividen yang berasal dari luar negeri merupakan:
      • Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau
      • Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham;
    • Dalam hal dividen dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak berlaku ketentuan:
      • Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
      • Atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikenai Pajak Penghasilan;
      • Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan serta atas selisih, tidak dikenai Pajak Penghasilan;
    • Dalam hal dividen dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar lebih dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan:
      • Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
      • Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan, tidak dikenai Pajak Penghasilan;
    • Dalam hal dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan pasal 18 ayat (2) UU PPh, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
    • Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut:
      • Penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri;
      • Bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri;
    • Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan berlaku ketentuan:
      • Tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang; 
      • Tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau 
      • Tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • Dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu, berlaku ketentuan:
      • Penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak diperoleh; dan
      • Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit PPh Pasal 24;
    • Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai:
      • Kriteria, tata cara dan jangka waktu tertentu untuk investasi 
      • Tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan;
      • Perubahan batasan dividen yang diinvestasikan.
  • Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
  • Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  • Bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
    • Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
    • Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  • Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  • Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 
  • Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
  • Sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Untuk kemudahan dalam mengelola perpajakan Anda, gunakan aplikasi gratis pajak.io agar lebih mudah, cepat dan aman. 

(Baca juga: Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan yang Harus Diketahui)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io