Fasilitas Penanaman Modal Pasal 31 A diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan minat Wajib Pajak penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Fasilitas Perpajakan Yang Diberikan
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), fasilitas perpajakan yang diberikan dalam bentuk:
1. Pengurangan Penghasilan Neto Paling Tinggi 30% dari Jumlah Penanaman yang Dilakukan
Fasilitas Penanaman Modal Pasal 31 A dapat berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun. Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal mendapat keuntungan usaha) atau menambah kerugian fiskal (dalam hal mendapat kerugian usaha).
Contoh:
PT X melakukan Penanaman Modal sebesar Rp 150 Milyar dengan pembelian aktiva tetap berupa tanah, bangunan dan mesin. Terhadap PT A dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) x Rp 150 Milyar = Rp 45.000.000.000,- (tiga puluh miliar). Pembebanannya dilakukan secara merata setiap tahunnya selama 6 (enam) tahun atau setiap tahun dibebankan sebesar Rp 7.500.000.000. Jadi, jumlah penghasilan neto dikurangi sebelum dikali tarif PPh.
2. Penyusutan dan Amortisasi yang Dipercepat Atas Aktiva Tetap Berwujud dan Amortisasi yang Dipercepat atas Aktiva Tak Berwujud yang Diperoleh dalam Rangka Penanaman Modal
3. Kompensasi Kerugian yang Lebih Lama, Tetapi Tidak Lebih dari 10 Tahun
Fasilitas Penanaman Modal Pasal 31 A dapat berupa pemberian tambahan jangka waktu untuk kompensasi, dimana pada umumnya yaitu 5 tahun. Namun dengan adanya fasilitas ini, jangka waktu untuk kompensasi dapat diperpanjang maksimal sampai 10 tahun, perpanjang tersebut diantaranya:
- Tambahan 1 (satu) tahun untuk Penanaman Modal bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada pada bidang-bidang usaha tertentu sebagai mana terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019.
- Tambahan 1 (satu) tahun apabila Penanaman Modal bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada pada bidang-bidang usaha tertentu sebagai mana terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat.
- Tambahan 1 (satu) tahun apabila Penanaman Modal bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada pada bidang-bidang usaha tertentu sebagai mana terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 dilakukan pada bidang energi baru dan terbarukan.
- Tambahan 1 (satu) tahun apabila mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Tambahan kompensasi selanjutnya dapat diliat di Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019.
(Baca juga: Lapor SPT Badan Online Praktis dan Efisien)
4. Pengenaan Pajak Penghasilan Sebesar 10% atas Dividen yang Didapatkan dari Luar Negeri, Kecuali Apabila Tarif Menurut Perjanjian Perpajakan yang Berlaku Menetapkan Lebih Rendah
Kemudian, peraturan lebih lanjut mengenai ketentuan fasilitas penanaman modal Pasal 31 A diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Gunakan Pajak.io untuk mengelola pajak Anda agar lebih mudah dan efisien.
(Baca juga: Apa Itu PPh Final?)