Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Apa Saja Hak Wajib Pajak?

Apa Saja Hak Wajib Pajak?

Share:

Definisi Wajib Pajak dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Wajib Pajak diartikan sebagai orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang paling utama yaitu membayar dan melapor pajak sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan. Hak Wajib Pajak akan didapatkan apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi. Simak uraian berikut untuk mengetahui apa saja hak Wajib Pajak.

(Baca juga: Apa Saja Kewajiban Wajib Pajak?)

Hak Wajib Pajak

Setelah memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak, Wajib Pajak juga dapat memperoleh hak sebagai Wajib Pajak. Berdasarkan buku Hukum Pajak Edisi 5 yang ditulis Erly Suandy (Salemba Empat, 2011, hlm. 119) dalam website Bapenda Jabar, menyebutkan ada sejumlah hak yang bisa diperoleh oleh wajib pajak, yaitu:

1. Hak mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiskus.

Hak ini merupakan konsekuensi logis daru sistem self assessment yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar pajaknya sendiri. Untuk dapat melaksanakan sistem tersebut tentu hal dimaksud merupakan prioritas dari seluruh hak Wajib Pajak yang ada.

2. Hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT).

Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan, dengan syarat belum melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dan fiskus belum melakukan tindakan pemeriksaan.

3. Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian SPT.

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT ke Dirjen Pajak dengan menyampaikan alasan-alasan secara tertulis sebelum tanggal jatuh tempo.

4. Hak untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak kepada Dirjen Pajak secara tertulis disertai alasan-alasannya. Penundaan ini tidak menghilangkan sanksi bunga.

5. Hak memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak.

Wajib Pajak yang mempunyai kelebihan pembayaran pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atau restitusi. Setelah melalui proses pemeriksaan akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

6. Hak mengajukan keberatan dan banding.

Wajib Pajak yang merasa tidak puas atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak terdaftar. Jika Wajib Pajak tidak puas dengan keputusan keberatan Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Sedangkan menurut website DJP, hak Wajib Pajak yaitu:

  1. Hak atas kelebihan pembayaran pajak
  2. Hak kerahasiaan bagi Wajib Pajak
  3. Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran
  4. Hak untuk penundaan pelaporan SPT Tahunan
  5. Hak untuk pengurangan PPh pasal 25
  6. Hak untuk pengurangan pajak bumi dan bangunan
  7. Hak untuk pembebasan pajak
  8. Hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
  9. Hak untuk mendapatkan pajak ditanggung pemerintah
  10. Hak untuk mendapatkan insentif perpajakan

Agar dapat mendapatkan hak tersebut, jangan lupa laporkan pajak Anda melalui pajak.io yang aman dan terpercaya karena merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.

(Baca juga: Pajak.io, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP))

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io