Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Apa Saja Aspek Pajak Bisnis Ritel?

Apa Saja Aspek Pajak Bisnis Ritel?

Share:

Bisnis ritel atau bisnis eceran menjadi salah satu jenis bisnis yang banyak ditemukan di Indonesia. Ritel adalah proses penjualan produk atau jasa dalam skala kecil atau eceran untuk memenuhi kebutuhan pribadi konsumen akhir. Apa saja aspek pajak bisnis ritel?

Pemilik bisnis ritel akan membeli barang dalam jumlah besar atau grosir dari produsen untuk dijual kembali dalam jumlah satuan kepada konsumen akhir dengan memberikan harga baru untuk mendapatkan laba penjualan. 

5 Aspek Pajak Yang Terkait Dalam Bisnis Ritel

Bisnis ritel ini memiliki beberapa fungsi untuk memudahkan konsumen mendapatkan produk, membantu promosi produk dan menyediakan berbagai jenis barang dengan harga beragam.

Berikut adalah aspek pajak yang terkait dalam bisnis ritel:

1. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha ritel yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Apabila sudah menjadi PKP, pengusaha ritel pun wajib melakukan kegiatan usaha atau penyerahan BKP dan/atau JKP sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-58/PJ/2020, pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:

Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan barang kena pajak dengan cara sebagai berikut:

  • Melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  • Dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  • Pada umumnya, penyerahan barang kena pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan barang kena pajak atau pembeli langsung membawa barang kena pajak yang dibelinya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Pribadi atau Wajib Pajak Badan yang telah menjadi PKP. Pengusaha ritel yang telah menjadi PKP wajib memungut PPN atas transaksi penjualannya dengan konsumen akhir. Apabila pengusaha ritel menjual barang kategori barang mewah, maka juga perlu memungut dan melaporkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (Baca juga: Mengenal Seluk-Beluk PPnBM)

Akan tetapi, tidak semua pengusaha ritel wajib memungut dan melaporkan PPN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 Tahun 2013, ada penyesuaian batasan omzet pengusaha kecil yang dikenakan PPN, yaitu sebesar Rp4,8 miliar. Jadi, apabila ritel tidak mencapai batasan yang ditentukan, tidak wajib untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN.

Kemudian, pengusaha ritel sebagai PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP. Faktur pajak tersebut dapat berupa faktur penjualan, kwitansi, bon kontan atau tanda penyerahan/pembayaran lain yang sejenis. Namun, umumnya bisnis ritel memiliki jumlah transaksi yang cukup banyak dengan nilai transaksi yang lebih kecil sehingga akan sulit untuk menerapkan peraturan pembuatan faktur pajak seperti PKP lainnya. Maka, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2012 pasal 20 ayat 1, PKP PE dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan pembeli. (Baca juga: Ketahui Karakteristik PPN sebagai PKP)

3. PPh Final 0,5%

Pengusaha ritel yang memiliki omzet lebih kecil dari Rp4,8 miliar, diwajibkan untuk memungut PPh Final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran brutonya setiap bulan. (Baca juga: Penghasilan Apa Saja yang Dikenakan PPh Final?)

4. Withholding Tax

Salah satu contohnya kewajiban withholding tax adalah pengusaha wajib memungut, membayar, dan melaporkan PPh 21 atas penggajian karyawannya setiap bulan. Kemudian, apabila pengusaha ritel menyewa gedung, wajib memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran sewa gedung tersebut sebesar 10% dari jumlah bruto biaya sewa. (Baca juga: Aspek Pajak Sewa Ruko yang Harus Diketahui)

5. Pajak Restoran (Convenience Store)

Beberapa jenis ritel yang menjual barang seperti minimarket, turut menyediakan layanan kafetaria yang menjualan makanan dan minuman siap saji, seperti es kopi, nasi dan ayam, dan sejenisnya. Bisnis ritel ini dikenal dengan istilah convenience store, dan termasuk dalam kategori kafetaria. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, convenience store digolongkan sebagai Wajib Pajak restoran dan dikenakan pajak restoran. Dengan kata lain, convenience store tidak lagi memungut PPN. (Baca juga: Kenali Pajak Restoran, Termasuk Pajak Daerah atau PPN?)

Selain pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan, bisnis eceran ini juga wajib membayar pajak lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan, seperti pajak atas pembayaran jasa tenaga ahli dan sebagainya. 

Kelola perpajakan bisnis Anda dengan pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.  (Baca juga: Kelola Pajak Banyak Perusahaan dengan Fitur Multi-Perusahaan di Pajak.io).

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io