Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Apa Perbedaan Kepabeanan dan Bea Cukai?

Apa Perbedaan Kepabeanan dan Bea Cukai?

Share:

Dalam istilah ekspor impor suatu barang dikenal beberapa istilah yaitu Kepabeanan, Cukai dan Bea Cukai. Lantas apa perbedaan antara ketiganya? Simak uraian berikut!

Definisi

  • Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. 
  • Kemudian, Bea adalah pungutan yang dikenakan pemerintah kepada barang-barang yang diekspor maupun diimpor. Sementara cukai adalah pengenaan tarif atau biaya kepada barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu. Oleh karena itu, Bea Cukai merupakan pungutan berupa tarif atau biaya yang dikenakan terhadap barang barang yang memiliki karakteristik tertentu, dimana barang tersebut memiliki tujuan untuk diekspor maupun diimpor.
  • Adapun lembaga instansi pemerintah yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai).

Sekilas Tentang Kepabeanan

Peraturan tentang kepabeanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Dalam kepabeanan dikenal istilah Daerah Pabean, yang diartikan sebagai wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Adapun kewajiban Bea Masuk dan Bea Keluar dalam kepabeanan dipungut oleh Ditjen Bea Cukai. Kemudian, orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke Ditjen Bea Cukai untuk mendapat nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan. 

Jenis pungutan yang diatur dalam kepabeanan

Pertama, Bea Masuk. Bea Masuk merupakan pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Maksud dari impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean (dalam negeri). Sehingga, bea masuk yaitu pajak yang dikenakan atas lalu lintas atas barang dari luar daerah pabean (luar negeri)  ke dalam daerah pabean (dalam negeri) yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai.

(Baca juga: Apa Itu Bea Masuk?)

Kedua, Bea Keluar. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Tujuan diberlakukannya bea keluar sebagai jenis pajak perdagangan internasional yaitu:

  • Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri
  • Melindungi kelestarian sumber daya alam
  • Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional
  • Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri

(Baca juga: Keadaan Pajak Perdagangan Internasional Saat Pandemi)

Sekilas Tentang Bea Cukai

Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi. Cukai dikenakan atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan
  • Peredarannya perlu diawasi
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai.

Atas barang-barang tertentu yang memenuhi karakteristik diatas disebut sebagai Barang Kena Cukai. Tarif cukai yang dikenakan setiap pada barang berbeda-beda, tergantung jenis barang. Tarif cukai hasil tembakau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010. Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan Cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia adalah harga jual pabrik atau harga jual eceran. Harga dasar yang digunakan untuk perhitungan Cukai atas Barang Kena Cukai yang diimpor adalah nilai pabean ditambah Bea Masuk atau harga jual eceran.

Cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran Barang Kena Cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan. Kemudian, Cukai atas Barang Kena Cukai yang diimpor, dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai. Cara pelunasan cukai dilaksanakan dengan:

  • Pembayaran
  • Pelekatan pita cukai
  • Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya

(Baca juga: Ketentuan dan Cara Hitung Kurs Pajak Bea Cukai)

Untuk mengelola kebutuhan pajak Anda dalam satu aplikasi, gunakan pajak.io. Daftar sekarang, gratis digunakan untuk selamanya. 

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io