Rokok merupakan salah satu produk yang dikenakan cukai atau biasa disebut cukai rokok. Selain dikenakan cukai, rokok juga dikenakan pajak daerah. Apa sebenarnya perbedaan dari cukai rokok dan pajak rokok?
Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, definisi cukai rokok adalah cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Kemudian, berdasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, definisi pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tingkat I atau Pemerintah Provinsi.
Perbedaan Cukai dan Pajak Rokok
Berdasarkan definisi yang dipaparkan dapat diketahui bahwa rokok dikenakan dua jenis pungutan, yaitu cukai dan pajak. Namun, bukan berarti rokok terkena pungutan berganda. Sebab cukai rokok dan pajak rokok memiliki perbedaan. Berikut perbedaannya.
Pembeda | Cukai Rokok | Pajak Rokok |
Subjek | Cukai harus dilunasi oleh pengusaha pabrik atau importir. Kendati demikian, pengusaha pabrik atau importir tersebut dapat mengalihkan beban tersebut kepada konsumen akhir atau pemikul pajak sebenarnya. | Pajak rokok ditanggung oleh konsumen. Pajak rokok ini juga termasuk dialihkan bebannya kepada konsumen dari Wajib Pajak rokok. Wajib Pajak rokok yang dimaksud adalah pengusaha pabrik rokok atau produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. |
Objek | Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakannya atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatan. | Dikenakan atas konsumsi rokok. Adapun yang dimaksud dengan rokok meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. |
Dasar Perhitungan | Dasar dalam perhitungan cukai adalah Harga Jual Eceran (HJE). | Dasar perhitungan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok. |
Tarif | Tarif ditetapkan berdasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan Batasan HJE per batang atau gram, yang ditetapkan oleh menteri. Terdapat dua jenis tarif cukai yang dikenakan pada rokok, yaitu: – Tarif berupa jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau (spesifik) untuk cukai hasil tembakau produk konvensional; dan – Tarif berupa persentase dari harga dasar (ad valorem) untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) atau tembakau alternatif. | Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. |
Lembaga Pemungut | Langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). | Pajak rokok dipungut oleh instansi yang berwenang memungut cukai rokok bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Meskipun menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, pajak rokok juga dipungut oleh DJBC. Namun, DJBC akan menyalurkan pajak yang telah dipungut pada rekening kas umum daerah provinsi. |
Berikut penjelasan mengenai perbedaan dari dasar pengenaan dan tarif dari cukai rokok dan pajak rokok yang terlihat dalam contoh perhitungan berikut.
Contoh Perhitungan Cukai Rokok dan Pajak Rokok
Sebungkus rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) golongan 1 berisi 16 batang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019, rokok jenis ini dikenakan tarif cukai Rp 740/batang. Dengan demikian, atas sebungkus rokok ini akan dikenai cukai dengan cara mengalikan tarif cukai dengan jumlah batang rokok. Dengan demikian, cukai yang akan dipungut adalah Rp740 x 16 batang = 11.840
Lalu, atas sebungkus rokok ini akan dikenai pajak rokok. Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, besaran pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan besaran cukai yang dipungut. Dengan demikian, besaran pajak rokok yang dipungut adalah 10%x 11.840=1.184.
(Baca juga: Pajak Rokok: Pengertian, Tarif dan Cara Penghitungan)
Kelola perpajakan perusahaan Anda dengan pajk.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.