Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat berbentuk formulir yang berisi mengenai laporan pajak yang terutang oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi. Apa itu SPT menurut peraturan peraturan perpajakan? Definisi SPT berdasarkan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian berdasarkan jenisnya, SPT dibagi menjadi SPT Masa dan SPT Tahunan.
Apa itu SPT Masa?
SPT Masa merupakan SPT yang dilaporkan setiap bulan oleh Wajib Pajak Badan. Berdasarkan Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, menyebutkan bahwa SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Terdapat beberapa formulir untuk melaporkan SPT Masa, diantaranya:
- Formulir 1111 untuk melaporkan SPT Masa PPN
- formulir 1721 untuk melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) 21/26
(Baca juga: Apakah Wajib Pajak Perlu ke Kantor Pajak?)
Apa itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan merupakan SPT PPh yang wajib dilaporkan setiap tahunan oleh Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Terdapat dua formulir untuk melaporkan SPT Tahunan, yaitu:
- Formulir 1770, Formulir 1770 S dan Formulir 1770 SS untuk melaporkan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi. (Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi)
- Formulir 1771 untuk melaporkan SPT PPh Tahunan Badan.
Fungsi SPT
Berdasarkan Penjelasan Pasal 3 Angka 12 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, fungsi SPT dibagi menjadi 3, yaitu:
- Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
⦁ Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
⦁ Penghasiian yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak
⦁ Harta dan kewajiban
⦁ Pembayaran pajak dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan - Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
⦁ Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
⦁ Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan - Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Pajak.io merupakan aplikasi online pajak yang hadir sebagai solusi pelaporan SPT dengan mudah dan terintegrasi. Gunakan sekarang agar terhindar dari keterlambatan lapor SPT.
(Baca juga: Pajak.io, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP))