Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan (PPh). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tarif dikenakan beragam dan bersifat final yaitu 0%, 1% dan 2,5%. Namun terdapat beberapa pengecualian dari pengenaan PPh atas pengalihan hak tanah dan bangunan, kemudian syaratnya yaitu harus memiliki Surat Keterangan bebas (SKB). Lalu, bagaimana ketentuan selengkapnya? Simak uraian berikut!
Tarif PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terbagi menjadi 3 yaitu:
- 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
- 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;atau
- 0% atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Adapun pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan adalah:
- Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
- Orang Pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris;
- Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku;
- Orang Pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan; atau
- Orang Pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Dalam hal ini, SKB merupakan dokumen yang digunakan sebagai bukti kepada lawan transaksi supaya tidak dilakukan pemotongan pajak karena dikecualikan dari pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
(Baca juga: PPh Final atas Pengalihan Tanah dan Bangunan)
Langkah yang Harus Dilakukan untuk Memperoleh Surat Keterangan Bebas
Orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan maka harus mengajukan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke KPP Orang Pribadi atau Badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal. Jangka waktu penyelesaian Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas dan/atau Bangunan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
Adapun syarat yang harus disiapkan yaitu:
- Bagi Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, yaitu:
- Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
- Surat keterangan berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dari pemerintah daerah serendah-rendahnya kecamatan tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal;
- Surat pernyataan bahwa jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya kurang dari Rp 60.000.000;
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Bagi Orang Pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan, yaitu:
- Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
- Surat pernyataan hibah;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir;
- Fotokopi SPT Tahunan PPh atas nama pemberi hibah, atau Surat Keterangan bahwa Orang Pribadi pemberi hibah memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Bagi Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan, yaitu:
- Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
- Surat pernyataan hibah.
- Bagi ahli waris, permohonan harus dilampiri dengan:
- Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
- Surat pernyataan pembagian waris;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak terakhir atas nama pewaris, atau surat keterangan bahwa pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Bagi Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku, yaitu:
- Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
- Surat persetujuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dari pejabat yang berwenang.
- Bagi Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan, yaitu:
- Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
- Dokumen yang menunjukkan bahwa orang pribadi atau badan tersebut bukan merupakan subjek pajak, antara lain dokumen anggota diplomatik negara lain atau dokumen izin pendirian kantor kedutaan besar negara lain.
(Baca juga: Jual Tanah dan Bangunan Tetapi di Akta Notaris Masih Nama Pihak Lain, Apakah Tetap Terutang Pajak Final?)
Kami Pajak.io menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp 5.000.000 per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan.
Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp 10.000.000 per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak (pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan) SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di Pajak.io kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng Pajak.io sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket

(Baca juga: Host to Host eFaktur Pajak.io, Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah)