Sertifikasi pajak merupakan pelatihan perpajakan yang dilakukan guna melatih para profesi perpajakan. Sertifikasi pajak dapat berupa pelatihan terkait perpajakan yang dinamakan brevet dan dapat juga berupa pelatihan berupa tes bagi para peserta yang ingin mengambil profesi konsultan pajak atau dikenal sebagai Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).
Sekilas Tentang Sertifikasi Pajak Berupa Brevet
Sertifikasi pajak berupa brevet merupakan suatu program kursus atau bimbingan dan latihan soal-soal perpajakan yang diadakan oleh tim pengajar yang profesional di bidang pajak untuk meningkatkan pengetahuan dan kecakapan terkait perpajakan dalam tingkatan tertentu dan waktu yang telah ditentukan.
Jenis tingkatan sertifikasi pajak berupa brevet
- Brevet A
Pada jenis brevet ini, materi pajak yang dipelajari diantaranya yaitu Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Pajak Penghasilan Pasal 21, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea meterai, Bea Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Brevet B
Pada tingkatan brevet yang kedua membahas materi yang berkaitan dengan jenis brevet A. Materi yang dibahas yaitu tentang Pajak Penghasilan Badan, pemeriksaan dan penyidikan pajak, akuntansi pajak, pengisian SPT PPN, pengisian SPT PPh elektronik, PPN 1111 dan 1107, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 15, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 26, Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dan sebagainya.
- Brevet A dan B Terpadu
Seperti namanya, brevet pajak A dan B merupakan jenis brevet pajak yang membahas materi yang dibahas pada jenis brevet pajak A dan brevet pajak B karena materi saling berkaitan.
- Brevet C
Pada jenis brevet ini, peserta harus dinyatakan lulus terlebih dahulu pada brevet pajak A dan brevet pajak B. Namun ada beberapa penyedia kursus brevet yang membolehkan tetap dapat mengikuti langsung ke tahap brevet pajak C jika peserta memiliki pengalaman pendidikan pajak, akuntansi atau ekonomi. Materi yang dibahas pada brevet ini yaitu transfer pricing, manajemen pajak, pajak internasional dan lain-lain.
(Baca juga: Brevet Pajak Guna Meningkatkan Kemampuan Perpajakan)
Sekilas Tentang Sertifikasi Pajak Berupa USKP
Konsultan pajak adalah orang/ badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Agar dapat menjadi konsultan pajak di Indonesia, harus memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat menjadi konsultan pajak adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia dan berkelakuan baik.
- Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
- Telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Menjadi anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar sebanyak dua asosiasi konsultan pajak, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia.
- Memiliki sertifikat konsultan pajak. Merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak yang dapat diperoleh melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). USKP dapat diikuti secara berjenjang dari tingkat A, tingkat B, hingga tingkat C sesuai dengan materi yang ingin diampu.
- Seorang konsultan pajak juga harus mempunyai izin praktik konsultan. Izin tersebut harus dimiliki oleh seorang konsultan pajak untuk dapat berpraktik sebagai konsultan pajak. Izin praktik konsultan pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Konsultan pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya, yaitu:
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A: memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B: memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C: memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dalam ruang lingkup perpajakan internasional.
(Baca juga: Mengenal Profesi Konsultan Pajak)
Untuk mengelola pajak perusahaan Anda, manfaatkan aplikasi gratis yang tersedia di pajak.io. Solusi pajak online terpadu bagi perusahaan Anda. Yuk, daftar sekarang juga!