Retribusi daerah merupakan jenis pungutan yang berbeda dengan pajak daerah, namun memiliki kesamaan yaitu sama-sama pungutan yang dikelola oleh pemerintah daerah. Adapun penjelasan Retribusi Daerah berdasarkan Pasal 1 Angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Lalu, apa perbedaan Retribusi Daerah dan Pajak Daerah? Simak uraian berikut!
Retribusi daerah merupakan kontribusi wajib yang dapat dipaksakan bagi badan atau orang yang memanfaatkan saja. Sedamgkan pajak merupakan kontribusi wajib yang bersifat memaksa bagi setiap badan atau orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Kewajiban membayar retribusi daerah hanya orang-orang yang memanfaatkan jasa pemerintah. Sedangkan kewajiban membayar pajak berlaku untuk umum.
(Baca juga: Ketahui Perbedaan Retribusi Daerah dan Pajak Daerah)
Objek Retribusi Daerah
Manfaat dari membayar retribusi dapat dirasakan secara langsung karena retribusi daerah bertujuan untuk kesejahteraan individu. Sedangkan manfaat yang dirasakan dari membayar pajak tidak secara langsung, karena pendapatan dari pajak digunakan untuk kemakmuran rakyat.Perlu diketahui bahwa Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Berikut ini terdapat 3 objek Retribusi Daerah, yaitu:
1. Retribusi Daerah Jasa Umum
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Terdapat beberapa jenis retribusi jasa umum, yaitu:
- Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
- Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
- Retribusi Pelayanan Pasar
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
- Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
- Retribusi Pengolahan Limbah Cair
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
- Retribusi Pelayanan Pendidikan
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
2. Retribusi Daerah Jasa Usaha
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial. Pelayanan tersebut meliputi: pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, dan/atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Adapun jenis Retribusi Jasa Usaha, sebagai berikut:
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
- Retribusi Tempat Pelelangan
- Retribusi Terminal
- Retribusi Tempat Khusus Parkir
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
- Retribusi Rumah Potong Hewan
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
- Retribusi Penyeberangan di Air
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
3. Retribusi Daerah Perizinan Tertentu
Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu:
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
- Retribusi Izin Gangguan
- Retribusi Izin Trayek
- Retribusi Izin Usaha Perikanan
Setelah mengetahui jenis Retribusi Daerah, untuk mengelola pajak Anda, gunakan aplikasi mitra resmi Ditjen Pajak RI, pajak.io.
(Baca juga: Jenis Pajak Daerah yang Perlu Diketahui)