Rekonsiliasi Fiskal merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak yang melakukan pembukuan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Setiap Wajib Pajak yang melakukan pembukuan terutama Wajib Pajak Badan menggunakan pedoman akuntansi yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Dalam menghitung PPh Tahunan, dilakukan berdasarkan laporan keuangan Wajib Pajak yang kemudian disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga menjadi laporan keuangan fiskal. Proses penyesuaian dari laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiskal sehingga menghasilkan selisih laba rugi disebut rekonsiliasi fiskal atau dengan kata lain koreksi fiskal. Koreksi fiskal dilakukan terhadap penghasilan dan biaya.
(Baca juga: Bagaimana Cara Melakukan Rekonsiliasi Fiskal?)
Penyebab Koreksi Fiskal
Koreksi fiskal dilakukan karena adanya:
- Beda Tetap
Beda tetap dalam koreksi fiskal yaitu dimana telah terjadi transaksi yang dilakukan ketentuan menurut akuntansi dalam laporan keuangan komersial, namun tidak sesuai dengan ketentuan pajak. Misalnya pembebanan biaya pajak penghasilan, penghasilan dan biaya yang bersifat final, penggunaan metode COMWIL seharusnya menggunakan harga pasar dan pembebanan biaya sumbangan tidak melalui lembaga yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- Beda Waktu
Beda waktu dalam koreksi fiskal yaitu dimana telah terjadi transaksi yang dilakukan ketentuan menurut akuntansi dalam laporan keuangan komersial dan sesuai dengan ketentuan pajak, hanya saja terdapat perbedaan penggunaan waktu antara keduanya. Misalnya penyusutan aktiva menurut akuntansi 5 tahun, sedangkan menurut pajak 4 tahun sehingga setiap tahunnya terdapat perbedaan jumlah biaya yang harus dibebankan.
Jenis Koreksi
Koreksi fiskal dapat mengakibatkan laba baik itu keuntungan maupun kerugian menjadi bertambah atau berkurang. Jenis koreksi berdasarkan pengaruhnya ke laba adalah:
- Koreksi Positif
Koreksi yang mengakibatkan laba fiskal bertambah atau rugi fiskal berkurang.
- Koreksi Negatif
Koreksi yang mengakibatkan laba fiskal berkurang atau rugi fiskal bertambah.
(Baca juga: Contoh Studi Kasus Perhitungan Rekonsiliasi Fiskal)
Tujuan Koreksi Fiskal
- Melakukan penyesuaian terhadap penghasilan dan biaya, dimana ketentuan akuntansi disesuaikan dengan ketentuan perpajakan. Sehingga mendapatkan perhitungan yang sesuai dengan perpajakan dan Wajib Pajak dapat mengenakan tarif pajak terhadap hasil koreksi fiskal.
- Memenuhi lampiran dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan regulasi perpajakan.
- Langkah Wajib Pajak dalam meminimalisir terjadi kesalahan dalam dasar pengenaan pajak dan perhitungan pajak yang terutang.
Kelola pajak Anda dengan fitur pada pajak.io. Kelebihan fitur pajak.io yaitu:
- Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
- Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
- Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
- Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
- Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
- Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
- Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)