Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Apa itu Pengusaha Kecil Dalam PPN?

Apa itu Pengusaha Kecil Dalam PPN?

Share:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi barang atau jasa yang termasuk dalam kategori objek PPN yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Di mana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) pengusaha didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. 

Dalam hal ini, subjek pajak yang memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melapor PPN yaitu pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berdasarkan Pasal 45 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 4/PJ/2020 menyebutkan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Apa yang dimaksud dengan pengusaha kecil?

(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPN?)

PPN Untuk Pengusaha Kecil

Dalam hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000. Di mana, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Meskipun demikian, pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP yang nantinya memiliki kewajiban untuk memungut pajak dari setiap BKP dan/atau JKP yang diserahkan.

Kelola pajak Anda dengan fitur pada pajak.io. Kelebihan fitur pajak.io yaitu:

  • Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
  • Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
  • Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
  • Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
  • Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
  • Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
  • Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional

(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)    

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io