Pemerintah telah menyiapkan beberapa perubahan dalam ketentuan pajak demi menggenjot penerimaan negara. Sebagaimana diketahui bahwa pajak merupakan tulang punggung negara. Adanya Covid-19 membuat pemerintah memiliki pengeluaran negara yang sangat extra untuk menanggulangi dampak pandemi. Namun, pengeluaran yang sangat banyak jika tidak diimbangi dengan sumber pemasukan yang maksimal maka akan terjadi defisit anggaran negara sehingga membuat perekonomian semakin melemah. Dalam hal ini pemerintah membuat beberapa peraturan baru terkait pajak yang tertuang dalam draft Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (RUU KUP) yang akan berlaku sebagai revisi kelima UU No.6 Tahun 1983. Salah ketentuan pajak terbaru yaitu penetapan Pajak Penghasilan minimum 1% yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Badan.
(Baca juga: Tarif Pajak “Crazy Rich” Direncanakan Naik Menjadi 35%)
Pajak Penghasilan minimum 1%
Pajak Penghasilan minimum 1% merupakan nilai pajak terutang sebesar 1% dari penghasilan bruto yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Badan dalam hal perhitungan pajak penghasilannya dibawah 1% dari penghasilan bruto. Ketentuan Pajak Penghasilan minimum 1% saat ini belum berlaku di Indonesia, hanya saja terdapat dalam RUU KUP yang menunggu untuk disahkah. Dalam RUU KUP menyebutkan Wajib Pajak Badan yang memperoleh PPh tidak lebih 1% dari penghasilan bruto. Maka PPh minimum terdapat dari perkalian antara 1% dengan dasar pengenaan pajaknya yaitu penghasilan bruto. Penghasilan bruto dalam istilah pajak yaitu penghasilan yang diperoleh melalui kegiatan hasil usaha maupun di luar usaha. Namun tidak termasuk penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 UU PPh. Kemudian dalam draft RUU KUP terdapat contoh perhitungan pengenaan Pajak Penghasilan minimum 1% yaitu:
Pada tahun pajak 2022 PT AMT memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 500 juta dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 20 juta.
Penghasilan Kena Pajak Rp 20.000.000
PPh terutang
20% x Rp 20.000.000 = Rp 4.000.000
Penghasilan bruto Rp 500.000.000
Pembayaran PPh Minimum:
1% x Rp 500.000.000,00 = Rp 5.000.000
Karena PPh terutang lebih kecil dari 1% atas penghasilan bruto, maka PPh terutang pada tahun pajak 2022 PT AMT yaitu menggunakan perhitungan PPh minimum yaitu sebesar Rp 5.000.000.
Adapun tata cara lebih lanjut terkait PPh minimum yang terdapat dalam draft RUU KUP, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Guna memudahkan Wajib Pajak pelaku UMKM menghitung pajak UMKM terutang sebesar 0,5% dari omzet bruto sebulan sebagaimana dalam ketentuan PP 23 tahun 2018, kami pajak.io menyediakan layanan Bee-Jak berupa robot konsultan pajak yang dapat membantu Wajib Pajak dalam menghitung pajak yang terutang. Pada layanan Bee-Jak juga terdapat pembuatan ID Billing secara otomatis, sehingga dalam hal ini Wajib Pajak hanya tinggal bayar pajak yang terutang. Bee-Jak membantu Wajib Pajak pelaku UMKM untuk memudahkan kewajiban perpajakannya, tidak perlu ribet! Sehingga kelola pajak hanya dengan hitungan menit melalui aplikasi whatsapp. Klik Bee-Jak sekarang atau wa +62 881-0819-20920! GRATIS!
(Baca juga: Si Pintar Chatbot Bee-Jak, Kelola Pajak UMKM Semudah Chattingan di Whatsapp)