Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Apa Itu Nota Pelayanan Ekspor (NPE)?

Apa Itu Nota Pelayanan Ekspor (NPE)?

Share:

Ruang lingkup perdagangan dapat mencakup wilayah antar daerah di dalam negeri dan antar negara di seluruh dunia. Apabila menjual barang ke luar negeri atas dasar pesanan dengan kesepakatan tertentu berarti telah melakukan kegiatan ekspor. Ekspor adalah kegiatan mengirim barang keluar daerah pabean. Kegiatan ekspor disetujui oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) jika KPPBC yang bersangkutan telah mengeluarkan Nota Pelayanan Ekspor(NPE). Apa itu NPE?

NPE merupakan dokumen pelindung untuk barang ekspor yang akan dibawa ke kawasan pabean yaitu kawasan bandar udara dan pelabuhan laut. Dilihat dari jenisnya, NPE dapat dikategorikan menjadi 2 jenis, yaitu NPE otomatis dan NPE manual.

NPE Otomatis

NPE jenis ini dikeluarkan secara otomatis oleh Sistem Komputer Pelayanan Ekspor (SKP Ekspor) dengan mempertimbangkan 3 hal :

  • Barang ekspor tersebut tidak masuk kedalam kategori barang yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor;
  • Terpenuhinya persyaratan atas kelengkapan dokumen ekspor jika barang ekspor adalah barang yang dilarang maupun dibatasi ekspornya; dan
  • Status Barang ekspor tidak sedang dalam proses pemeriksaan fisik.

SKP Ekspor akan menyetujui sebuah pengajuan ekspor dengan menerbitkan NPE secara otomatis yang ditandai dengan terbitnya nomor dan tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) serta nomor dan tanggal NPE.

NPE Manual

NPE ini diterbitkan oleh petugas pemeriksa barang secara manual jika hasil dari pemeriksaan fisik barang dinyatakan sesuai dengan barang yang diberitahukan di PEB. Ketika hasil dari pemeriksaan fisik sebuah PEB dinyatakan sesuai, maka petugas pemeriksa barang akan mengeluarkan persetujuan ekspor dengan menerbitkan NPE. Nomor dan tanggal NPE direkam secara manual oleh petugas pemeriksa barang dan dicetak melalui SKP Ekspor.

(Baca juga: Apa Itu Toko Bebas Bea?)

Kelola perpajakan Anda dengan pajak.io yang merupakan mitra Ditjen Pajak RI.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io