Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 08/PJ/2019, Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor identitas objek pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memberikan Nomor Objek Pajak untuk setiap objek pajak dalam rangka administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di mana, Nomor Objek Pajak tersebut dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atau Surat Ketetapan Pajak PBB.
Susunan NOP
Nomor Objek Pajak terdiri dari 18 digit dengan susunan yaitu:
- 2 digit pertama berupa Kode Dati I
- 2 digit kedua berupa Kode Dati II
- 3 digit ketiga berupa Kode Kecamatan
- 3 digit keempat berupa Kode Keluaran atau Kode Desa
- 3 digit kelima merupakan Kode Nomor Blok
- 4 digit keenam yang merupakan Nomor Urut Objek
- 1 digit ketujuh adalah berupa Kode Khusus
Penyesuaian NOP
Penyesuaian Nomor Objek Pajak atas suatu objek pajak PBB dilakukan dalam hal terjadi:
- Mutasi objek pajak
- Pembentukan atau penyesuaian daerah
- Perubahan Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan objek pajak
Penghapusan NOP
Penghapusan NOP atas suatu objek pajak PBB dilakukan dalam hal objek pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai objek pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(Baca juga: Simak Perbedaan PBB P2 dan PBB P3)
Kelola pajak Anda dengan fitur pada pajak.io
- Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
- Fitur Pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
- Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
- Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
- Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
- Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
- Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)