Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Apa itu Lembaga Persepsi Lainnya dalam Membayar Pajak?

Apa itu Lembaga Persepsi Lainnya dalam Membayar Pajak?

Share:

Lembaga persepsi lainnya adalah lembaga selain bank/ pos persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran penerimaan negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik. Guna meningkatkan pelayanan dan kemudahan pembayaran Penerimaan Negara, penyetoran Penerimaan Negara dapat dilakukan melalui lembaga persepsi lainnya. 

Sebagaimana dikutip dari laman DJP, pada Tanggal 23 Agustus 2019, Menkeu meluncurkan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3). MPN G3 memiliki kelebihan yaitu mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik, meningkat signifikan dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2. Kemudian, penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan yang dikenal dengan lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce, retailer, dan fintech. 

(Baca juga: Mudah Bayar Pajak Dengan Mobil Pajak Keliling di Sikka)

Pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan sejumlah bank serta pelaku fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak. Perusahaan fintech tersebut ditetapkan sebagai lembaga persepsi lainnya. Dengan masuknya Tokopedia, Finnet, dan Bukalapak menjadi lembaga persepsi, maka total bank/pos/lembaga persepsi menjadi 86 bank/pos/lembaga

Peraturan yang mengesahkan Bukalapak, Tokopedia dan Finnet sebagai lembaga persepsi yaitu:

  • Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor Kep-170/PB/2019 tentang Penunjukan PT Tokopedia Sebagai Lembaga Persepsi Lainnya Yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
  • Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor Kep-171/PB/2019 tentang Penunjukan PT Finnet Indonesia Sebagai Lembaga Persepsi Lainnya Yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
  • Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor: Kep-179/PB/2019 tentang Penunjukan PT Bukalapak.com Sebagai Lembaga Persepsi Lainnya Yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.

Menurut data Direktorat Jenderal Perbendaharaan, realisasi pembayaran pajak lewat e-commerce sejak 23 Agustus 2019 sampai 18 Februari 2020 mencapai Rp 258,95 miliar. Jika dirincikan yaitu:

  • 23 Agustus 2019 – 31 Desember 2019, terdapat 55.876 transaksi dengan nominal senilai Rp 169,15 miliar.
  • 1 Januari 2029 – 18 Februari 2020 terdapat 18.212 transaksi dengan nominal senilai Rp 89,8 miliar.

Kewajiban Lembaga Persepsi Lainnya Berbasis Elektronik

Sebagaimana diatur dalam Pasal 43A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018, dalam hal transaksi Penerimaan Negara dilakukan melalui sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk layanan dengan menggunakan Sistem Elektronik lainnya, lembaga persepsi lainnya wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Menampilkan detail transaksi pembayaran berdasarkan Kode Billing pada Sistem Elektronik.
  • Meminta konfirmasi kebenaran data setoran kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor
  • Mencetak/memberikan BPN yang ditera NTL dan NTPN dalam bentuk struk dan/atau Dokumen Elektronik
  • Menyediakan layanan pencetakan ulang BPN kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.

Ketentuan Bagi Lembaga Persepsi Lainnya

  • Lembaga persepsi lainnya mengkreditkan setiap transaksi Penerimaan Negara ke rekening yang dipersamakan dengan rekening penerimaan pada lembaga persepsi lainnya. 
  • Transaksi Penerimaan Negara yang telah diterbitkan BPN, tidak dapat dibatalkan oleh lembaga persepsi lainnya.
  • Dalam hal BPN yang diterbitkan oleh lembaga persepsi lainnya belum ditera NTPN, lembaga persepsi lainnya memberikan/memberitahukan NTPN atas transaksi Penerimaan Negara berkenaan kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah memperoleh NTPN dari Sistem Settlement.
  • Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN.
  • Dalam hal terdapat kesalahan yang menyebabkan terjadinya pembayaran ganda, kelebihan pembayaran yang terjadi dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.

(Baca juga: Apa Itu Bank Persepsi?)

Bayar pajak Anda dengan membuat ID Billing terlebih dahulu dengan menggunakan fitur e-Billing pajak.io, gratis!

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io