Pembahasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), memiliki keterkaitan dengan objek PPN pastinya. Objek PPN disebut Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur bahwa pemberian cuma-cuma tergolong sebagai penyerahan objek pajak. Bagaimana ketentuan PPN pemberian cuma-cuma? Yuk, simak ulasan di bawah ini.
Definisi PPN Pemberian Cuma-Cuma
Berdasarkan penjelasan dari Pasal 1A ayat 1 huruf d bahwa pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Contoh pemberian cuma-cuma adalah barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
Karakteristik yang Dikenakan PPN Pemberian Cuma-Cuma
Berdasarkan penjelasan pasal yang disebutkan pada poin sebelumnya, maka dapat dikatakan bahwa karakteristik dari pemberian cuma-cuma adalah:
- Pemberian tanpa adanya pembayaran;
- Pemberian dapat berupa barang produksi dari PKP yang bersangkutan maupun tidak; dan
- Biasanya digunakan untuk promosi kepada calon pembeli atau tujuan lainnya.
Ketentuan Terkait Faktur Pajak PPN Pemberian Cuma-Cuma
Dalam pemberian cuma-cuma baik barang produksi sendiri maupun barang bukan produksi sendiri, PKP tetap harus menerbitkan faktur pajak normal. Dalam artian, dalam pengisian identitas pembeli yang digunakan adalah nama yang menerima BKP atau JKP, sedangkan untuk identitas penjual, maka menggunakan nama PKP yang memberikan BKP atau JKP.
Kemudian, untuk PPN pemberian cuma-cuma dapat dikreditkan oleh penerima BKP/JKP jika memang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dibuat dalam faktur adalah menggunakan DPP nilai lain, yaitu Harga Jual/Penggantian – Laba kotor. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK,03/2010 pada Pasal 2 huruf b.
Untuk diketahui, kode faktur pajak yang digunakan dalam kegiatan pemberian cuma-cuma ini adalah 04. (Baca juga: Apa Arti di Balik Nomor Seri Faktur Pajak??)
(Baca juga: Ketentuan Seputar PPN Pemakaian Sendiri)
Jangan lupa untuk lapor semua jenis pajak Anda dengan e-Filing pajak.io agar lebih mudah dan efisien.