Kewenangan memungut pajak telah diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, negara mempunyai kewenangan untuk menagih utang pajak yang tidak dilunasi oleh penanggung pajak. Dalam melakukan penagihan pajak pun, negara memiliki hak istimewa yang dikenal dengan hak mendahulu atas barang-barang milik penanggung pajak untuk pemenuhan atau pelunasan utang pajak.
Lalu, apa itu hak mendahulu dalam pajak?
Dasar hukum yang mengatur hak mendahulu untuk utang pajak tercantum pada Pasal 21 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Pasal 26 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2007, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Pasal 1134 dan Pasal 1137 KUH Perdata. Namun, tidak ada pasal yang menjelaskan definisi hak mendahulu.
Akan tetapi, apabila merujuk pada Pasal 21 UU KUP dapat disimpulkan definisi dari hak mendahulu adalah hak khusus yang dimiliki negara terhadap barang-barang milik penanggung pajak yang akan dilelang di muka umum. Dalam artian, hak mendahulu ini memberikan wewenang kepada negara untuk memiliki hak atas barang-barang milik penanggung pajak yang akan dilelang di muka umum lebih dari kreditur lain.
Hak mendahulu ini membuat pembayaran kepada kreditur lain baru bisa diselesaikan setelah utang pajak dilunasi. Utang pajak yang dimaksud itu meliputi pokok pajak serta sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak.
Selain itu, hak mendahulu juga berlaku apabila barang milik penanggung pajak tersebut telah dilakukan penyitaan. Dalam hal terjadi lelang, maka pihak yang melakukan pelelangan wajib mendahulukan hasil lelang tersebut untuk pelunasan utang pajak.
Hak ini juga berlaku apabila Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, ataupun dilikuidasi. Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat 3a UU KUP. Apabila Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi, maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi melakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lain sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak yang bersangkutan.
Namun, perlu diketahui bahwa hak mendahulu untuk utang pajak tidak berlaku terhadap tiga hal:
- Biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
- Biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan
- Biaya perkara, yang hanya disebabkan pelelangan dan penyelesaian warisan. Berarti hasil lelang harus digunakan untuk membayar biaya itu terlebih dahulu dan sisanya untuk melunasi utang pajak.
(Baca juga: Kenali Apa Itu Taxpayer Charter)
Jangan lupa segera kelola pajak Anda menggunakan pajak.io yang dapat digunakan gratis selamanya.