Dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban oleh Wajib Pajak, dibutuhkan pihak yang dapat dipercayai sebagai pelaksana, yaitu fiskus. Lantas, apa yang dimaksud sebagai fiskus?
Kenali Tentang Fiskus
Istilah fiskus tidak tercantum dalam peraturan perpajakan. Namun, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) fiskus adalah pegawai atau pejabat pemerintah yang bertugas untuk mengurus dan menarik pajak. Dalam praktik, biasanya istilah fiskus sering diartikan sebagai petugas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini sesuai dengan tugas DJP yang termuat dalam Pasal 380 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yaitu untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam artian bahwa petugas pajak yang dinaungi oleh DJP memang merupakan pihak yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan dan menjalankan pemungutan pajak.
Secara lebih terperinci, DJP juga memiliki fungsi
- Memberi bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan;
- Melaksanakan administrasi DJP;
- Fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Konteks istilah fiskus yang berkaitan dengan aparatur yang bertugas untuk mengurus dan menarik pajak berarti membuat istilah fiskus juga ditujukan untuk menyebut petugas dari bea dan cukai. Dikarenakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga bertanggung jawab untuk mengamankan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam konteks lain, apabila dikaitkan dengan pajak daerah, maka istilah fiskus merujuk pada aparatur dari badan atau organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas untuk mengurus dan mengoordinasikan pemungutan pajak daerah.
(Baca juga: Pajak.io: Kelola Pajak dengan Cepat dan Mudah)
Jadi sudah tahu kan apa itu fiskus? Yuk, daftarkan akun Anda di pajak.io sekarang. Pajak.io dapat mengelola semua kebutuhan pajak Anda dalam satu aplikasi.