e-Faktur pajak merupakan aplikasi pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lapor SPT Masa PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau Masa pajak. Namun sebelum SPT Masa PPN dilaporkan, SPT Masa PPN perlu dibuat terlebih dahulu melalui aplikasi e-Faktur pajak.Â
Sekilas Tentang e-Faktur Pajak
Sebagaimana dikutip dari laman DJP, pada tahun 2013 Direktur Jenderal Pajak membuat e-Tax Invoice (e-Faktur) yaitu sebuah aplikasi elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan untuk membuat faktur pajak. Penggunaan aplikasi e-Faktur dilakukan secara bertahap oleh PKP. Proses pemberlakuan e-Faktur dimulai dengan kegiatan registrasi ulang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak seluruh Indonesia terhadap semua PKP terdaftar. e-Faktur mulai berlaku tanggal 1 Juli 2014, diberlakukan kepada 45 Pengusaha Kena Pajak. Mulai tanggal 1 Juli 2015, diberlakukan kepada PKP yang terdaftar di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta Khusus, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali. Sedangkan secara nasional baru dimulai tanggal 1 Juli 2016.
Terdapat dua jenis aplikasi e-Faktur Pajak. Pertama, aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh DJP berupa software yang harus didownload dan diinstal terlebih dahulu. Kedua, fitur e-Faktur Host-to-Host (H2H) yang berbasis cloud yang dapat diakses secara luas dimanapun dan kapanpun.
(Baca juga artikel Pajak.io : Teknologi Kelola Pajak Berbasis Cloud Tanpa Ribet)
Penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H) adalah kegiatan penyediaan aplikasi atau sistem elektronik yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak Elektronik serta membuat dan melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik. Perlu diketahui, Pajak.io merupakan salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagai penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H). Bulan depan tepatnya Desember 2020, pajak.io akan launching fitur e-Faktur yang dapat diakses dan digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak secara gratis.
Fitur e-Faktur sebagai aplikasi perpajakan yang disediakan oleh pajak.io merupakan aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi DJP. Pada fitur e-Faktur pajak.io memudahkan PKP dalam mengelola Nomor Seri Faktur Pajak. Kemudian pada fitur e-Faktur pajak.io juga terdapat menu guna membantu PKP dalam mengelola Faktur Pajak, diantaranya:
- Membuat Faktur Pajak Keluaran
- Membuat Faktur Pajak Masukan
- Membuat Faktur Pajak Retur
Dengan menggunakan e-Faktur pajak.io, dapat membantu PKP dalam membuat SPT Masa PPN sesuai dengan data yang diunggah ke DJP.
Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien.
(Baca juga: PKP Wajib Tahu, Begini Cara Update e-Faktur 3.0)