Sebagai Wajib Pajak, dalam pemenuhan kewajiban perpajakan tentunya membutuhkan effort. Dalam pemenuhan kewajiban ini, tak sedikit pula Wajib Pajak mengorbankan atas biaya, waktu dan tenaga. Maka dari itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu menciptakan cara yang mudah agar terciptanya kemudahan administrasi. Dengan adanya kemudahan administrasi ini, tentunya cost of compliance juga akan menjadi rendah pula.
Apa itu cost of compliance?
Dalam dunia perpajakan ada istilah cost of compliance. Cost of compliance ini juga disebut sebagai biaya kepatuhan. Cost of compliance ini muncul dari sisi Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Cost of compliance atau biaya kepatuhan yang dimaksud adalah dalam cakupan berupa biaya untuk menyetor, melapor, menyimpan arsip, serta biaya untuk tenaga ahli pajak.
Adapun cost of compliance ini sudah berkurang semenjak DJP menerapkan pemenuhan kewajiban perpajakan secara online seperti e-Filing danlainnya. Dengan adanya inovasi dengan penggunaan teknologi ini, tentunya sangat memudahkan dan sedikit meringankan beban yang ditanggung Wajib Pajak saat pemenuhan kewajibannya.
Walaupun begitu, setelah pelaporan pajak terkadang Wajib Pajak juga masih harus mengeluarkan biaya lagi. Biaya ini disebut dengan post-compliance cost. Biaya ini berupa biaya membayar sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan pembayaran atau pelaporan. Selain itu, post-compliance cost juga termasuk dalam cakupan biaya menghadapi penyelesaian sengketa pajak jika Wajib Pajak memilih menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan dan atau banding. Tentunya penyelesaian sengketa pajak ini juga mengakibatkan adanya biaya untuk membayar jasa konsultan pajak. Semakin tinggi tingkat untuk penyelesaian sengketa pajak, semakin tinggi biaya yang dibutuhkan.
Diharapkan dengan cost of compliance yang rendah, tingkat kepatuhan Wajib Pajak akan tinggi. Tingkat kepatuhan yang tinggi, tentunya akan sangat berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan negara.
(Baca juga: Kenali Apa Itu Tax Ratio)
Demikian penjelasan mengenai cost of compliance. Jangan lupa untuk lapor pajak Anda tepat waktu sebagai perwujudan Wajib Pajak yang patuh. Pelaporan pajak kini tidak perlu antri ke kantor pajak, sebab telah ada e-Filing dari pajak.io yang akan membantu Anda. Fitur e-Filing di pajak.io dapat digunakan gratis selamanya!