Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Apa Itu Bukti Pemotongan PPh?

Apa Itu Bukti Pemotongan PPh?

Share:

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan. Definisi penghasilan diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia menganut sistem Withholding Tax, di mana terdapat pihak ketiga sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. Sehingga pemotong dan/atau pemungut pajak harus membuat bukti potong pajak dan/atau bukti pungut pajak sebagai bukti yang harus dilaporkan oleh pihak ketiga dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Bukti pemotongan PPh dapat berupa dokumen yang berfungsi sebagai bukti pemotongan pajak dari pihak ketiga yang memiliki kewajiban untuk memotong pajak, yang kemudian pajak tersebut dapat dijadikan kredit pajak bagi Wajib Pajak yang menerima oleh Wajib Pajak yang menerima penghasilan.

(Baca juga: Bukti Potong Pajak Sebagai Pengurang Pajak Tahunan yang Terutang)

Sekilas Tentang Kredit Pajak

Wajib Pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipungut dan dipotong oleh pihak ketiga untuk mengurangi jumlah pajak terutang pada akhir tahun. Akan tetapi, perlu diingat bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk penghasilan yang dikenai pajak bersifat final. Kemudian syarat suatu pajak penghasilan yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga dapat dikreditkan yaitu dengan adanya bukti pemotongan PPh. Sehingga, kredit pajak = jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak sendiri (Angsuran PPh Pasal 25) + pajak yang dipungut oleh pihak lain. Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh, jenis-jenis kredit pajak adalah:

  • Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan (PPh Pasal 21)
  • Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha (PPh Pasal 22)
  • Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa dan imbalan lain (PPh Pasal Pasal 23)
  • Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri (PPh Pasal Pasal 24)
  • Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak yang bersangkutan (PPh Pasal 25)

Membuat Bukti Pemotongan PPh

Kewajiban membuat bukti pemotongan PPh diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017. Isi setiap jenis bukti potong pajak berbeda-beda. Namun biasanya dalam bukti potong pajak atau bukti pungut pajak tersebut terdapat:

  • Nomor bukti potong pajak atau bukti pungut pajak
  • Identitas pemotong atau pemungut berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Identitas Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut berupa nama, NPWP dan alamat
  • Deskripsi terkait jenis pajak yang dipotong atau dipungut, dasar pengenaan pajak, tarif pajak yang dikenakan dan jumlah pajak yang terutang.

Kemudian khusus dalam pembuatan bukti pemotongan PPh 23/26 bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk menggunakan e-Bupot mulai Agustus 2020. Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Cara Mengkreditkan Bukti Pemotongan PPh

Atas bukti pemotongan PPh yang diterima oleh Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dikreditkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Bukti potong berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 dapat di input pada lampiran daftar bukti pemotongan PPh. Sedangkan kredit pajak PPh Pasal 25 diinput pada induk SPT Tahunan PPh.

Untuk mengelola perpajakan Anda, segera gunakan aplikasi pajak.io gratis dan mudah.

(Baca juga: PKP Wajib Tahu, Begini Cara Membuat Bukti Potong Pada e-Bupot)

Untuk pelaporan semua jenis SPT, gunakan e-Filing pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI. Selain itu bisa digunakan secara multi-perusahaan dan multi-pengguna, juga gratis.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io