Bea cukai terdiri dari kata bea dan cukai. Bea dan cukai pun masing-masingnya memiliki definisi yang berbeda. Namun, memang bahwa bea cukai merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan apabila berkaitan dengan ekspor impor. Berikut penjelasan mengenai bea dan cukai.
BEA
Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang atau komoditas di wilayah pabean. Pungutan bea ini bersifat wajib. Bea terdiri atas 2 jenis, yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea yang dikenakan atas barang impor disebut Bea Masuk. Sedangkan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut Bea Keluar.
- Bea keluar: pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor. Penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dilakukan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri atau kepala lembaga pemerintah nondepartemen atau kepala badan teknis terkait. Adapun bea keluar ditetapkan dengan tujuan untuk:
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
- Melindungi kelestarian sumber daya alam;
- Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
- Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
- Bea masuk: pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Adapun impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam negeri.(Baca juga: Apa Itu Bea Masuk?)
CUKAI
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan. Barang tertentu itu disebut Barang Kena Cukai. Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai. Barang Kena Cukai terdiri dari:
- Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
- Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
- Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Adapun barang yang dikenakan cukai ini adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagai berikut:
- Konsumsinya perlu dikendalikan;
- Peredarannya perlu diawasi;
- Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Manfaatkan fitur multi-pengguna dan multi-perusahaan dari pajak.io untuk pengelolaan pajak perusahaan Anda agar menjadi lebih mudah dan efisien.