Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Apa Arti di Balik Nomor Seri Faktur Pajak?

Apa Arti di Balik Nomor Seri Faktur Pajak?

Share:

Pengertian

Nomor seri faktur pajak adalah nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Bentuk nomor seri faktur pajak berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP. Kode dan nomor seri faktur pajak terdiri dari 16 digit, yaitu:

  • 2 digit pertama menunjukkan kode transaksi.
  • 1 digit berikutnya menunjukkan kode status.
  • 13 digit berikutnya adalah nomor seri faktur pajak yang ditentukan oleh DJP.

Nomor seri faktur pajak diberikan dalam bentuk blok nomor dengan jumlah sesuai permintaan PKP. Apabila ada blok nomor yang tidak terpakai, maka ajukan pengembalian nomor seri faktur pajak dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor seri faktur pajak dan menjaga kerapian administrasi wajib pajak. Saat pengembalian, Anda perlu merinci nomor seri faktur pajak mana yang belum Anda gunakan dari masing-masing serial nomor. 

Kode Transaksi (2 Digit Pertama)

Kode transaksi pada 2 digit awal nomor seri faktur pajak terdiri dari 01 hingga 09. Masing-masing digit tersebut memiliki artinya masing-masing, yakni:

  • 01: digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya terutang dan dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode ini digunakan untuk jenis penyerahan selain sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09.
  • 02: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah. 
  • 03: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah) yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah). Pemungut PPN lainnya selain bendahara pemerintah, yaitu kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas atau pemegang kuasa/pemegang izin usaha panas bumi yang diatur melalui PMK No. 73/PMK.03/2010.
  • 04: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. DPP nilai lain diatur dalam KMK No. 251/KMK.03/2002.
  • 05:  tidak digunakan.
  • 06: digunakan untuk penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang PPN PPnBM, antara lain: 
  1. Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%
  2. Penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh pengusaha pabrik hasil tembakau, atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau.
  3. Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) oleh PKP toko retail yang ditunjuk, terkait dengan penerbitan faktur pajak khusus.
  • 07: Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah. Penyerahan BKP/JKP yang dimaksud, antara lain:
  1. Bea masuk, bea masuk tambahan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah dan pajak penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah luar negeri.
  2. Penyerahan untuk pengolahan di kawasan berikat
  3. Penyerahan untuk pengolahan di kawasan pengembangan ekonomi terpadu
  4. Penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan internasional
  5. Penyerahan bahan bakar nabati di dalam negeri
  • 08: digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Daftar BKP/JKP tersebut adalah: 
  1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP. Untuk dibebaskan dari pengenaan PPN, diperlukan Surat Keterangan Bebas (SKB).
  2. Makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan. Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN. 
  3. Barang hasil pertanian (terbatas pada jenis BKP yang terdapat pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007). Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN. 
  4. Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan. 
  5. Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh perusahaan air minum. Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN. Penyerahan ini tidak dibebaskan dari PPN dalam sewa menyewa bila air bersih disediakan oleh pemilik bangunan (pemilik bangunan selaku PKP). 
  6. Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt, penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN. 
  7. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) dengan kriteria tertentu. Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
  • 09: digunakan untuk penyerahan aktiva pasal 16D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP.

Kode Status (1 Digit Selanjutnya)

Setelah 2 digit Kode Transaksi, terdapat 1 digit yang merupakan kode status. Kode status diisi dengan ketentuan:

  • 0 untuk status normal
  • 1 untuk status penggantian
  • Dalam hal penerbitan faktur pajak pengganti ke-2, ke-3 dan seterusnya, maka kode status yang digunakan adalah kode status 1.

(Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN))

Segera kelola kewajiban perpajakan Anda di pajak.io, yang bisa kelola pajak perusahaan lebih produktif dan efisien.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io