Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Anak di Bawah Umur Berpenghasilan Wajib Bayar Pajak

Anak di Bawah Umur Berpenghasilan Wajib Bayar Pajak

Share:

Sekarang ini, anak di bawah umur 18 tahun tidak mustahil lagi untuk memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Biasanya anak di bawah umur tersebut membintangi sebuah sinetron, film maupun menjadi youtuber cilik. Penghasilan mereka pun bisa saja menyentuh angka yang lebih dari pegawai kantor.Lalu apakah anak-anak ini wajib bayar pajak penghasilan sementara umur minimal untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah 18 tahun?

NPWP adalah kartu identitas Wajib Pajak yang didapatkan setelah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif. Syarat objektif yang dimaksud adalah seseorang yang bersangkutan memiliki penghasilan di atas PTKP. Kemudian, maksud syarat subjektif adalah orang yang bersangkutan tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. 

Pajak Penghasilaan Dibawah Umur

Besar PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Rp 54.000.000. Sehingga, apabila seorang anak berumur dibawah 18 tahun yang menandatangani kontrak untuk bermain sinetron atau film maupun menjadi youtuber, apabila jumlah penghasilan dalam setahun telah melebihi PTKP yang dimaksud, tentunya jumlah penghasilan anak tersebut sudah terhitung menjadi penghasilan Wajib Pajak.

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 8 ayat 4 bahwa penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya. Kemudian, hal ini ditegaskan lagi dalam penjelasan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 8 yang menyebutkan bahwa sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Akan tetapi, dalam kasus tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.

Sehingga dapat terlihat bahwa, anak yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah belum dapat melakukan pembayaran pajak. Oleh karena itu, penghasilan anak yang dibawah 18 tahun tersebut akan digabungkan dengan orang tuanya. Kemudian, baru dihitung jumlah pajak terutangnya.

Kesimpulannya adalah apabila seseorang memenuhi syarat secara subjektif dan objektif perpajakan, wajib untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Akan tetapi, apabila orang yang bersangkutan masih belum dianggap dewasa (sesuai aturan perpajakan dianggap dewasa apabila telah memasuki usia 18 tahun), maka kewajiban perpajakannya akan diwakili oleh orang tuanya.

(Baca juga: Pajak Profesi: Pengertian dan Penghitungannya)

Segera kelola perpajakan Anda dengan menggunakan aplikasi terintegrasi Pajak.io yang dapat digunakan gratis selamanya.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io