Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Akuntan Pajak dan Konsultan Pajak, Apa Bedanya?

Akuntan Pajak dan Konsultan Pajak, Apa Bedanya?

Share:

Akuntan pajak dan konsultan pajak pada intinya memiliki tugas untuk membantu Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Akan tetapi, kedua profesi ini memiliki cakupan tugas dan fungsi yang cukup berbeda. Simak perbedaanya di bawah ini.

Akuntan Pajak

Profesi akuntan pajak memiliki tugas untuk perhitungan serta menganalisis kejadian ekonomi untuk mengintegrasikan ilmu akuntansi. Tujuannya untuk menentukan strategi pada perpajakan yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan di perpajakan.

Akuntan pajak biasanya ada yang bekerja pada sebuah perusahaan perseorangan, maka tugasnya adalah untuk mengisi form pajak dengan baik serta menjadi penasihat terkait perencanaan keuangan di masa mendatang yang mana akan berdampak pada pajak.

Kemudian, ada pula akuntan pajak yang bekerja pada suatu instansi perusahaan atau korporat, maka akan memegang catatan pajak dari sebuah perusahaan kemudian menganalisis dan menghitung tentang pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut guna memperoleh klaim apabila membayar dengan jumlah yang berlebih.

(Baca juga: Mengenal Profesi Akuntan Pajak)

Konsultan Pajak

Konsultan Pajak adalah pihak yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan.

Layanan yang biasanya diberikan konsultan pajak kepada para pengguna jasanya, adalah sebagai berikut:

  • Kepatuhan pajak (compliance): menangani hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak klien seperti menghitung, membayar dan melaporkan pajak.
  • Perencanaan pajak: yang bertujuan mengoptimalkan keuntungan klien.
  • Pemeriksaan laporan pajak: layanan untuk mengevaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak yang merugikan perusahaan klien.
  • Pendampingan dalam pemeriksaan: mewakili atau mendampingi klien saat pemeriksaan pajak karena ada beberapa klien yang kurang memahami permasalahan perpajakannya. Selain itu, juga membantu menyiapkan data atau dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.
  • Restitusi pajak: apabila klien membutuhkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), konsultan pajak dapat membantu pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak.
  • Penyelesaian sengketa pajak: apabila klien berencana mengajukan keberatan, banding, serta upaya hukum lainnya.

(Baca juga: Mengenal Profesi Konsultan Pajak)

Sudah tahu kan perbedaan antara akuntan pajak dan konsultan pajak? Untuk pelaporan dan pembuatan ID Billing pajak, gunakan pajak.io aplikasi perpajakan online yang telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io