Dengan merebaknya penyebaran Covid-19 di berbagai negara di belahan dunia, termasuk Indonesia, telah mengganggu beberapa aktivitas perekonomian. Dengan terganggunya aktivitas perekonomian, otomatis akan berdampak pula pada penerimaan pajak.
Penerimaan Pajak Terganggu
Hal yang paling terlihat adalah dengan adanya beberapa pegawai yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), beberapa sektor usaha ditutup sementara sehingga tidak ada proses produksi, dan bahkan aktivitas untuk berjualan sempat dilakukan pelarangan sementara. Tentu hal-hal seperti ini sangat berpengaruh pada pendapatan dari orang pribadi maupun badan/perusahaan. Dalam artian, sempat terjadi kelesuan ekonomi karena aktivitas perekonomian dibatasi sementara untuk antisipasi penyebaran Covid-19.
Dengan berbagai permasalahan tersebut, akhirnya pemerintah mengeluarkan beberapa insentif salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020. (Baca juga: Insentif di Tengah Pandemi: PMK Nomor 23 Tahun 2020). Insentif-insentif banyak diciptakan oleh pemerintah demi tetap menjaga penerimaan pajak. Diharapkan dengan adanya insentif, para pelaku usaha maupun pegawai tetap dapat giat melakukan aktivitas dan tetap dapat menggerakkan roda perekonomian.
Selain itu, pelayanan di kantor pajak pun juga mengalami penutupan sementara akibat Covid-19 ini. Walaupun pemerintah telah menyiapkan pelayanan berbasis online, tetap saja dikhawatirkan kantor pajak sebagai tempat konsultasi bagi Wajib Pajak ini apabila terus terganggu juga akan mengganggu pemenuhan kewajiban oleh Wajib Pajak. Akan tetapi, sekarang dengan kebijakan new normal pun beberapa pelayanan pajak telah dapat dilaksanakan secara offline.(Baca juga: New Normal: DJP Siapkan Protokol Kesehatan Pelayanan).
Saat ini, beberapa aktivitas sudah kembali normal walaupun belum sepenuhnya seperti biasanya, tetapi setidaknya sekarang Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif yang ada dan tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan.
(Baca juga: Apakah Wajib Pajak Perlu ke Kantor Pajak?)
Untuk mengelola pajak Anda agar cepat dan mudah dalam satu aplikasi, gunakan pajak.io. Gratis selamanya!