Terdapat total sekitar 57.000 Wajib Pajak PBB P2 di Blitar, Jawa Timur. Karena ekonomi semakin sulit selama pandemi Covid-19, membuat sekitar 400 Wajib Pajak di Blitar mengajukan keberatan dan keringanan PBB P2 kepada Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Adapun keberatan dan keringanan PBB P2 yang diajukan oleh Wajib Pajak beragam, diantaranya atas bidang pertanian, usaha, dan pendidikan.
(Baca juga artikel PBB P2: Pengertian, Ketentuan dan Contoh Perhitungan)
Sekilas Tentang PBB
Setiap tanah dan bangunan di Indonesia dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikelola oleh pemerintah masing-masing daerah. Pengertian bumi yang dimaksud adalah permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sedangkan pengertian bangunan yang dimaksud adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
Respon Pemerintah Blitar
Di tengah peningkatan realisasi penerimaan PBB P2 Mei-Agustus 2020 yang melambat. Namun hampir memenuhi target, yaitu Rp 10,4 miliar dengan pencapaian 92% dari target Rp 11,3 miliar. Oleh karena itu, pemerintah Blitar telah merencanakan akan memberikan keringanan PBB P2 yang beragam yaitu mulai dari 20% sampai 50% tergantung kondisi Wajib Pajak. Tidak hanya itu, di masa pandemi ini, BPKAD memperpanjang 1 bulan jatuh tempo pembayaran PBB P2.
Untuk memudahkan Anda dalam mengelola pajak perusahaan, pajak.io menjadi solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda. Aplikasi pajak.io memiliki keunggulan multi-pengguna, bisa mengelola pajak perusahaan Anda bersama-sama sehingga menjadikan pekerjaan lebih efisien dan produktif. Selain itu juga dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.
(Baca juga: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)