Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Akibat Jika Tidak Teliti Saat Bayar dan Lapor Pajak

Akibat Jika Tidak Teliti Saat Bayar dan Lapor Pajak

Share:

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pada saat bayar dan lapor pajak perlu diperhatikan mekanismenya dan setiap menginput data yang dilakukan, karena kesalahan sepele pun menjadi ribet. Artikel berikut akan menjelaskan akibat jika tidak teliti ketika bayar dan lapor pajak.

(Baca juga: Kenali Pajak dan Jenisnya)

Jika Tidak Teliti Ketika Bayar Dan Lapor Pajak.

  • Salah input nominal pada saat pembayaran

Tidak teliti ketika bayar dan lapor pajak salah satunya yaitu salah input nominal pada saat membuat ID Billing maupun pada saat penyetoran melalui teller, ATM, m-banking, poa atau sarana pembayaran lainnya. Ketika jumlah nominal yang di input pada e-Billing lebih kecil pada saat pembayaran daripada jumlah pajak yang seharusnya dibayar, jika ID Billing belum dilakukan pembayaran maka Wajib Pajak dapat membuat ID Billing yang baru. Begitupun jika ID Billing sudah dibayar, Wajib Pajak dapat membuat ID Billing baru hanya saja sejumlah kurangnya pajak yang belum dibayar. Namun jika pajak yang dibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya dibayar, nama Wajib Pajak harus melakukan pemindahbukuan dengan mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada Kantor Pelayanan Pajak.

  • Tidak memperhatikan tanggal jatuh tempo bayar pajak

Tidak teliti ketika bayar dan lapor pajak kedua yaitu telat bayar pajak sehingga menyebabkan sanksi bunga. sanksi bunga telat setor pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu:

  1. Pembayaran atau penyetoran pajak bulanan atau Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
  2. Atas pembayaran atau penyetoran pajak tahunan atau SPT Tahunan PPh yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
  • Salah input data pada saat pengisian SPT

Tidak teliti ketika bayar dan lapor pajak ketiga yaitu saat input data pada saat melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Oleh karena itu, jika SPT sudah terlanjur dilaporkan maka Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT.

  • Tidak memperhatikan tanggal jatuh tempo lapor pajak

Jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7  UU KUP yaitu sebesar:

  1. Rp 1.000.000 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang melebihi batas akhir pelaporan pajak.
  2. Rp 100.000 untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melebihi batas akhir pelaporan pajak.
  3. Rp 100.000 untuk pelaporan SPT Masa PPh yang melebihi batas akhir pelaporan pajak.
  4. Rp 500.000 untuk pelaporan SPT Masa PPN yang melebihi batas akhir pelaporan pajak.

Kelola semua kebutuhan pajak Anda dengan aplikasi gratis pajak.io agar menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengurus pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun dengan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama agar lebih produktif dan efisien. 

(Baca juga: Fitur Multi-Perusahaan dan Multi-Pengguna Pajak.io untuk Kelola Pajak Bersama)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?
Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:
Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!

Aplikasi Pajak

Buat dan bayar billing langsung

Buat dan lapor bupot dan SPT

Buat dan upload faktur pajak

Lapor CSV e-Filing dengan mudah

Enterprise

Integrasi API e-Faktur & e-Bupot Unifikasi

Bantuan Profesional

Solusi murah kelola kewajiban pajak

Partnership

Manfaatkan pendapatan baru dengan mendapatkan biaya dari setiap pelanggan yang Anda referensikan

Kembangkan solusi pelanggan yang lebih baik bersama Pajak.io