Tidak terasa sebentar lagi menuju dipenghujung tahun 2020, sedangkan realisasi penerimaan pajak masih sedikit. Sebagaimana data data diperoleh dari Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2020 mencapai 68,99% atau senilai Rp 826,94 triliun dari target Rp 1.198,82 triliun. Supaya memenuhi target, maka dalam waktu dekat ini DJP harus mengumpulkan sebanyak Rp 371,88 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka menunjukan pertumbuhan negatif 18,8% dengan jumlah realisasi penerimaan pajak tahun 2019 senilai 1.018,44 triliun.
Penerimaan pajak hingga Oktober 2020
Dari sebanyak realisasi penerimaan pajak sampai Oktober 2020, hanya satu jenis pajak yang mengalami kontraksi positif yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan perhitungan kontraksi positif sebesar 1,18%. Sedangkan realisasi penerimaan jenis pajak lainnya mengalami kontraksi negatif, diantaranya:
- PPh 21 minus 4,58%,
- PPh 22 impor minus 45,34%,
- PPh badan minus 35,01%,
- PPh Pasal 26 minus 6,04%,
- PPh final minus 7,42%,
- PPN dalam negeri minus 11,05%,
- PPN impor minus 19,61%.
(Baca juga artikel Hingga September 2020 Realisasi Penerimaan Pajak Anjlok 16,9%)
Hal tersebut membuat DJP menyiapkan ancang-ancang supaya target dapat tercapai
- Memperluas basis perpajakan salah satunya yaitu atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Saat ini pemerintah telah memberlakukan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas belanja online sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19, pengenaan PPN belanja online dikenakan pada seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembelian barang/jasa secara digital. PPN yang ditanggung oleh konsumen atas konsumsi sebesar 10% dari harga beli.Realisasi penerimaan PPN e-Commerce yang tercatat sampai akhir September 2020 telah mencapai Rp 96 miliar yang disetor oleh 6 pelaku usaha PMSE.
- Pengawasan berbasis kewilayahan terhadap Wajib Pajak yang berpenghasilan namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun sedikit terbatasi karena adanya pembatasan sosial akibat pandemi, sehingga hanya dapat dilakukan melalui data-data internal dan eksternal yang sudah dihimpun DJP saja.
- Pengawasan pembayaran pajak bulanan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), termasuk pemanfaatan insentif pajak yang tepat sasaran.
- Mengedepankan extra effort dalam hal pengawasan, pemeriksaan dan konseling yang akan berlangsung hingga 31 Desember 2020.
Untuk mengelola pajak perusahaan, gunakan aplikasi pajak.io, karena memiliki kelebihan multi-pengguna yang bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien. Pajak.io terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(Baca juga artikel Pemerintah Kejar Penerimaan PPN e-Commerce Guna Tingkatkan Rasio Pajak)